Buronan Tipikor Sempat Kabur Loncat Tembok Kuburan, Jico : Esoknya Menyerahkan Diri

Karawang – Buronan Tipikor Kejaksaan sempat melarikan diri saat hendak ditangkap petugas. YP melompat pagar tembok kuburan untuk menghindar dari petugas.

“Saat itu YP pura-pura menelepon lalu melarikan diri ke belakang rumah dan melompat tembok kuburan. Kita sempat kejar-kejaran karena gelap kehilangan jejak, namun ke esok harinya YP balik ke rumah dan menyerahkan diri,” kata Kasi Intel Kejari Karawang, Zico Extrada, kepada wartawan (8/10/2020).

Jico menjelaskan kronologis kasus tersebut. Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Kejari Kebumen menangkap YP (42) terpidana kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Desa Grogolbening- sari, Kecamatan Petanahan sekitar Rp 500 juta pada Tahun 2013-2015.

Kata dia, terpidana YP ini buron dari tahun 2017. Berdasarkan informasi dia bersembunyi di rumah keluarganya daerah Tugu Rengasdengklok yang sebelumnya berpindah pindah tempat.

“Terpidana YP sempat mengelabui petugas dengan tidak menggunakan hijab sesuai EKTP. Namun saat mendatangi rumah tersebut YP tidak menggunakan hijab,” jelasnya.

Lanjut Zico, YP menyerahkan diri karena selama tidak membawa uang, alat komunikasi dan selama semalam dia tidur di pinggir jalan.

“Karena kesadarannya YP akhirnya menyerahkan diri dan kini ada di Kantor Kejari Karawang dan diserahkan ke Kejari Kebumen,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kebumen, Faisal C menuturkan, terpidana YP ini terpidana kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM- MP) di Desa Grogolbening- sari, Kecamatan Petanahan sekitar Rp 500 juta pada Tahun 2013-2015.

“Terpidana ini merupakan merupakan Sekretaris Tim Verifikasi Unit Pengelola
Kegiatan (UPK) Kecamatan Petanahan. Sebelumnya sudah ada dua terdakwa
yang sudah menjalani huku-man selama 1,4 tahun dan sekarang ini sudah bebas,”jelasnya.

Menurut dia, YP ini sudah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak pernah hadir sama sekali. Makanya telah
ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk modusnya YP membuat kelompok tani fiktif untuk mendapatkan dana hibah.

“Perbuatan tersangka telah
membuat kerugian negara mencapai Rp 500 juta. Atas perbuatannya tersangka
dijerat pasal 2, pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Punya Utang ke Pinjol? Baznas Bisa Bantu Melunasi, Baca Selengkapnya

Karawang – Dua lembaga yang ada di Indonesia yaitu Badan ...