Pansus Raperda PDAM Tirta Tarum Karawang Sedang Dibahas

Karawang – Rancangan peraturan daerah PDAM Tirta Tarum sedang dibahas Komisi II DPRD Kabupaten Karawang. Pasalnya pembahasan rapat itu memgenai tugas dan fungsi manajemen. Mulai dari tingakat atas, tengah sampai paling bawah di perusahaan umum daerah (Perumda).

Ketua Panitia Khusus (Pansus), PDAM Tirta Tarum, H. Dedi Rustandi, mengatakan, hasil Paripurna yang ditetapkan rapat Perda ini adalah perubahan dari Perda nomor 6 tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah, sekarang disesuaikan dengan Undang-undang dan peraturan baru menjadi Perumda.

Kata dia, momentum pembahasan Raperda tersebut menginginkan peran agar menjadi jelas dan baku. Dimana fungsi manajemen tidak diatur dalam peraturan daerah nomor 6.

“Poin pertama yang dibahas untuk menegaskan tugas dan fungsi bagi setiap jabatan seperti Dirut, Dirum dan yang lainnya yang ada di tubuh management PDAM, yang di dalam peraturan sebelumnya tidak diatur secara detail,” katanya.

Dedi juga menyampaikan, tidak hanya fungsi manajemen dibahas, melainkan penyertaan modal sebanyak 500 miliar agar dipisahkan.

“Status perusahaan daerah seperti PDAM Karawang tidak terlepas dari dinamika, karena tak terlepas dari sentuhan politis, hukum dan sebagainya. Tapi kondisi PDAM Karawang saat ini sangat maju dan jauh dari konteks tersebut,” paparnya.

Dirinya berharap PDAM Karawang dapat meningkat kualitasnya baik pelayanan maupun yang lainnya kepada masyarakat. Meski progres pelanggan saat ini sudah mencapai 90 Ribu SR.

“PDAM Karawang sudah sangat baik. Pelayanan harus tetap nomor satu, lalu diiiringi sisi bisnisnya,” pungkasnya.(cr1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...