Akibat Covid-19 Pembuatan Paspor Menurun 70 Persen

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang, Winarko

Karawang – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang, Winarko, menyampaikan informasi pelayanan pembuatan paspor di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Karawang.

Meski Covid-19 pelayanan pembuatan paspor masih berlangsung. Namun menjelaskan, pelayanan dilakukan dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.

“Setiap pemohon yang datang wajib menggunakan masker. Sebelum masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu, kemudian diukur suhu tubuhnya. Kami juga menerapkan physical distancing dan memasang sekat kaca di setiap meja layanan,” jelasnya di acara podcast PWI Karawang.

Kata dia, selama masa pandemi Covid-19 terjadi penurunan jumlah pemohon penerbitan paspor. Hal tersebut, disebabkan adanya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membatasi setiap orang untuk beraktivitas di luar rumah.

Selain memberikan penjelasan mengenai pelayanan di masa AKB, Winarko juga memaparkan sejumlah layanan inovasi yang dihadirkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasiannya di masa pandemi Covid-19.

“Ketiga layanan tersebut diantaranya, Sistem Pelaporan Orang Asing (MiKa Semprong), Sistem Pelaporan Paspor Hilang dan Paspor Rusak (MiKa Palang-Pasak), serta Sistem Pelaporan Data Tenaga Kerja Asing (MiKa Sparta),” pungkasnya.(rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Musrenbang Bahas Program Pembangunan Pasar di Beberapa Kecamatan Jadi Prioritas

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Musrenbang yang membahas RPJPD ...