Warga Citaman Tolak Terima Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Japek 2


Karawang – Warga Citaman Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan, Karawang menolak ganti rugi uang yang diberikan oleh pihak Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) 2 untuk pembebasan lahan.


“Yang ditawarkan ke kami hanya berkisar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu permeter. Sedangkan, harga pasaran aja termurahnya Rp 1,5 juta permeternya. Kami tidak menolak proyek nasional. Kami hanya menuntut harga ganti rugi lahan yang layak dan adil,” kata Didin M.

Muchtar, Ketua Paguyuban Citaman Bersatu usai audensi dengan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, Kamis (3/12/2020).
Didin juga mengatakan, kedatangannya ke Kantor BPN Karawang untuk menyampaikan tuntutannya, karena dia meyakini jika Kepala BPN Karawang adalah Ketua Satuan Tugas (Satgas) pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Japek 2 sisi Selatan yang melintasi Kampung Citaman Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan.


“Kami berharap, Kepala BPN bisa meneruskan tuntutan kami ke pihak yang lebih atas agar direspons. Kalau belum juga ada kepastian, kami akan membawa warga lebih banyak lagi, supaya tuntutan kami didengar,” ujar Didin.


Diakuinya, yang tergabung dalam Paguyuban Citaman Bersatu adalah warga yang lahan serta pemukimannya tergusur untuk keperluan Jalan Tol Japek 2. Jumlahnya ada 76 kepala keluarga dengan 90 bidang tanah yang luasnya sekitar 30 sampai 40 hektare.


“Lokasinya merupakan pemukiman padat. Kalau besarannya ganti rugi yang diberikan hanya Rp 200-300 ribu per meter. Mana cukup untuk beli lahan lagi atau bangun rumah,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...