Buntut Penyaluran Bantuan Sosial Tanpa Prokes, Giliran Kantor Dinsos Disidak

Karawang – Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang di sidak Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina, Selasa (12/1/2021).

Ia mempertanyakan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos), Rp.300 ribu yang pembagiannya dilakukan pos dan giro di Kantor Kelurahan Karawang Kulon, tanpa adanya pengawasan dari Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid -19 Kabupaten Karawang.

Sebelumnya Sri Rahayu juga memonitoring kegiatan penyaluran BST Kemensos pada hari kemarin Senin (11/1/2021) sempat menegur petugas kantor pos Karawang dan petugas Kelurahan yang kedapatan membagikan uang BST tanpa menggunakan prokes yang ketat.

“ Hari ini saya kunjungan ke Dinsos untuk menindak lanjuti yang kemarin sidak ke Karawang Kulon kaitan BST karena saya lihat Protokol kesehatannya tidak dijalankan dan tidak ada kordinasi dengan satgas Covid-19 Kabupaten Karawang, “ katanya.

Sri Rahayu mengatakan, koordinasi saat penyaluran BST Kemensos hanya melalui Dinas Sosial (Dinsos) tanpa melibatkan Puskesmas sehingga di khawatirkan terjadi hal yang tidak di inginkan dengan adanya penyebaran Covid-19.

“Artinya jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan harusnya kan ada koordinasi, dan saat pembagian tidak adanya pengecekan suhu badan, terus tidak ada handsanitizer dari Kantor Pos, “kata Sri.

Menurut Sri, padahal setiap bulan adanya penyaluran BST yang seharusnya Kantor Pos itu lebih mengetahui bagaimana kondisi Karawang pada pandemi Covid-19 ini dalam Zona merah.

“Hari ini kan berbeda pandemi Covid-19 yang luar biasa dengan kondisi Karawang zona merah, dan saya meminta Satgas ini ada pembagian tempat masing-masing sehingga tidak terjadinya kerumunan, dan saya meminta Satgas Covid-19 untuk menegur Kantor pos kaitan penyaluran BST ini,” tegas Sri.

Sri Rahyu memaparkan, bahwa di Karawang Barat ada 4 kelurahan yang mendapatkan BST yang seharusnya untuk Karawang Kulon 700 orang dan hari ini Karangpawitan 900 orang.

“Saya bertanya kenapa pembagian BST Karawang Pawitan tempatnya di Karawang Kulon bukanya ditempat Karangpawitan sendiri, jadi ini ada apa sebenarnya,? kan sudah jelas Karawang Kulon dalam zona merah karena istri lurah aja terpapar Covid-19,” Ujar Sri.

Dengan kejadian tersebut Sri Rahayu menegaskan agar Satgas Covid-19 memanggil Kepala Kantor Pos Karawang.

“Saya meminta Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang untuk memanggil Kepala Kantor pos kaitan dengan pembagian BST Kemensos yang tidak menerapkan protokol kesehatan, dan hari ini sedang berjalan, “pungkasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...