Problematika Vaksin Covid-19 Sinovac, dari Konspirasi Hingga Hukum Agama

Oleh : Ihsan Saepul Anwar

Setelah lebih dari 1 tahun Virus Corona melanda beberapa negara di Dunia, akhirnya ditemukan Vaksin untuk Virus tersebut. Perusahaan Sinovac asal China, telah berhasil mengembangkan dan memproduksi vaksin Covid-19. Indonesia adalah salah satu negara konsumen vaksin tersebut. Rencananya vaksin akan dilakukan secara merata di seluruh Indonesia secara bertahap, sebanyak 3 juta dosis telah di sebarkan di beberapa daerah. Bahkan sang Presiden pun sudah melakukan Vaksinasi pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2020 kemarin.
Para ahli medis mengatakan ada beberapa efek samping dari vaksin ini namun tidak sampai menyebabkan kematian atau kecacatan, “misalnya efek samping local, jadi rasa nyeri pada tempat suntikan. Kita kan ditusuk jarum, dan dimasukan vaksin. Jadi itu reaksi local” jelas Sekretaris Eksekutif Indonesian Technical Advisory Group and Immunization (ITAGI), Dr. Julitasari Sundoro, M.Sc-PH dalam diskusi Tolak dan Tangkal Hoax yang disiarkan di Kanal Youtube Forum Merdeka Barat, pada beberapa waktu lalu.


“Ada juga reaksi sistemik, misalnya pegal-pegal kemudian demam ringan. Tapi itu sangat kecil karena vaksin yang tiba ini adalah vaksin yang inactivated, vaksin yang mati. Jadi efek sampingnya itu jauh lebih kecil dari vaksin-vaksin yang live attenuated atau vaksin-vaksin hidup.” Lanjutnya.


Disamping itu ada beberapa problematika yang menuai Pro dan Kontra di kalangan masyarakat bahkan pemerintah. Yang pertama adalah perihal Relevansi dari vaksin ini. Orang-orang yang berpendapat bahwa vaksin ini adalah akal-akalan dari pihak China yang didukung oleh Pemerintah Indonesia. Mengingat vaksin ini di produksi oleh perusahaan asal China sama denga nasal munculnya Virus Covid-19. Bagi Sebagian masyarakat ini adalah sebuah hal yang janggal, karena masih ada Sebagian orang yang menganggap munculnya Virus ini adalah bentuk Konspirasi belaka.
Ditambah pula ada beberapa pihak pemerintah yang menolak untuk melakukan Vaksinasi, seperti anggota DPR RI dari Fraksi PDIP yaitu Ribka Tjiptaning. Ribka mengatakan, dirinya adalah seorang Dokter sekaligus anggota dewan tugasnya adalah melindungi rakyat Indonesia. Sehingga vaksin ini harus benar-benar diuji dari segala sisinya.

Dia menuturkan “Aku Dokter tentunya tahu basic dari sisi Kesehatan. Sumpah dokter itu kan melindungi pasien. Jadi apa-apa tentang Kesehatan ak tidak gampang terima,” ungkapnya. Hal ini seakan menguatkan keraguan masyarakat terhadap Relevansi dari Vaksin ini.
Selain Ribka, Wapres Ma’ruf Amin pun tidak melakukan vaksinasi, berbeda dengan Presiden Joko Widodo yang telah melakkan vaksinasi pada hari Rabu, 13 Januari kemarin. Dengan alasan Usia, beliau tidak melakukan vaksinasi, sebab vaksin yang digunakan sekarang tidak diperuntukan untuk orang yang berusia 60 tahun. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Wakil Presiden.

“Karena pak Wapres berusia 60 tahun, jadi beliau tidak memungkinkan untuk divaksin dengan vaksin yang ada sekarang, yang Sinovac itu,” ungkapnya.
Selain dari relevansinya, masyarakat juga meragukan perihal kehalalan dari vaksin asal China tersebut. Mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Islam, maka perihal kehalalan pun wajib kejelasannya. Tentu tujuan adanya vaksin adalah agar semua masyarakat menjadi merasa lebih aman meskipun di tengah-tengah pandemi ini, bagaimana ceritanya jika masyarakat malah dibuat tidak tenang dengan keberadaan vaksin ini. Karena halal dan haram menyangkut perihal keyakinan seseorang.


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merestui penggunaaan vaksin Covid-19 Sinovac pada tanggal 11 Januari lalu. Berdasarkan penuturan kepala BPOM, Peny Lukito dalam konferensi pers Daring “Pada hari ini, Senin tanggal 11 Januari 2021, Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency, Emergency Use Authorization untuk vaksin Corona vax produksi Sinovac Biotech Incoporated yang bekerja sama dengan PT. Bio Farma.”


Peny juga mengatakan bahwa Izin penggunaan darurat ini diberikan setelah BPOM mengkaji hasil uji klinis tahap III yang dilakukan di Bandung “Secara keseluruhan menunjukan Vaksin corona vax aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang.” Lanjut Peny. Oleh karena itu BPOM sudah menjamin atas keamanan pada Vaksin Covid-19 Sinovac tersebut.


Lalu bagaimana dengan pihak MUI? Yang berhak memutuskan halal dan haramnya Vaksin tersebut dan juga meyakinkan masyarakat muslim. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa perihal kehalalan Vaksin Sinovac ini. Dalam Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa Vaksin tersebut hukumnya Suci dan Halal.
Fatwa ini dikeluarkan berdasarkan beberapa alasan hukum. Pertama, pendapat Imam Al-Zuhri dalam Syarah Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Baththal yang menegaskan ketidakbolehan berobat dengan barang najis, kemudian pendapat Qasthalani dalam Irsyadu As-Syari yang menjelaskan bahwa, berobat karena sakit dan menjaga dari wabah adalah wajib hukumnya.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...