Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Tiri Bertahun-Tahun

Ilustrasi

KARAWANG – Cabuli anak tiri bertahun-tahun, perilaku biadab Ayah bejat di Telagasari , Karawang terungkap jajaran Satreskrim Polres Karawang.

Rahman Surahman (49) warga Kecamatan Telagasari terungkap mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur, berinsial L, berusia 12 tahun.

” Tindakan cabul pelaku dilakukan sejak 2015 hingga 2021,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana melalui panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Asep Danny, Rabu ( 3/3/2021).

Asep Danny mengatakan, tersangka diketahui Ayah tiri korban. Aksi cabul pelaku dilakukan berulang saat semua penghuni rumah sudah sepi, dan korban tertidur.

Menurut Asep, perilaku bejat tersangka terakhir dilakukan Kamis (4/2/21) saat itu korban tidur sendiri di ruangan televisi.

Pelaku menyentuh dan  meremas organ sensitif korban. Korban yang mulai beranjak besar mulai risih dan mengadu perbuatan pelaku kepada ibunya.

” Kami terima Laporan ibunya sesuai LP / B- 168 / II / 2021 / Jabar / Res. Krw, tanggal 07 februari 2021,” ungkap Asep Danny.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2015 sampai 2021. Pasal 81- 82  UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana bisa 15 tahun atau lebih,” kata Asep Danny. (cr/dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Karawang Tetapkan 6,5 Dukungan untuk Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada Serentak 2024

Karawang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang tetapkan syarat ...