Kasat Pol PP Siap Bertindak, Pedagang Resah Kiosnya Mau Disegel !!

Foto Gilang: KIOSPenampakan bangunan kios yang diduga belum mengantongi izin. Sejumlah pedagang resah kiosnya mau disegel Satpol PP

KARAWANG – Beberapa pedagang kios yang ada di Asy-Syuhada akhirnya buka suara, terkait bangunan kios yang sudah mereka tempati untuk mencari rezeky, ternyata diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam hal ini diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang. Apalagi belakangan ini, diketahui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang akan menindak atau menertibkan jika benar bangunan tersebut belum mengantongi izin.

 

Seperti dikatakan salah seorang pedagang yang menempati kios Asy-Asyuhada, Ahmad (24). Pihaknya dan pedagang yang lain tidak tahu, jika kios yang sudah mereka tempati itu belum mengantongi izin. Bahkan, dia sudah menyewa kios dengan harga Rp 30juta per dua tahun.

“Aneh berani di sewakan tapi tidak ada surat izinnya. Nanti kita sedang enak-enak berjualan, tiba-tiba di segel oleh Satpol PP, gimana dong!,” ucapnya kepada Fakta Jabar, Senin (08/03).

Ahmad, salah seorang pedagang yang menempati kios Asy – Asyuhada

Hal senadapun dikatakan pedagang lainnya, Pramudiono dan Wawan, pihaknya tidak tahu menau soal bangunan kios tersebut belum mengantongi izin. Pihaknya hanya diberikan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kios Mesjid Besar Asy-Asyuhada Cikampek.

Surat perjanjian sewa menyewa kios tersebut, yang isinya disebut sebagai pihak pertama yaitu, H Muchtar Effendi berjabatan sebagai Ketua DKMB sebagai yang punya lahan dan bangunan kepada pedagang kios. Surat perjanjian sewa menyewa kios tersebut, tidak hanya ditandatangani oleh H Muchtar Efendi sebagai Ketua DKMB, bahkan tertera juga tandatangan Camat Cikampek, Syueb Sulaiman dan Kepala Desa Cikampek Timur, Kamaludin.

 

Pramudiono (kiri) dan Wawan (kanan)

“Wah, kita enggak tahu tuh kalau soal izin bangunan kios ini. Yang penting kita sudah bayar sewa kios per 2 tahun itu. Harapan kami pihak pengurus kios agar cepat mengurusi surat perizinan ke pihak perhutani maupun ke pihak pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Asep Wahyu. Jika benar pihaknya mendapati bangunan tersebut belum mengantongi izin dari dinas terkait. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan menandatangi pihak yang membangun tersebut.

“Kita nanti koordinasi dulu dengan dinas terkait, dalam hal ini DPMPTSP Karawang. Kenapa baru sekarang ada laporannya,?. Setelah tau gak ada izin, baru ngelibatin pemerintah. Nanti kroscek ke lapangan seperti apa,” tegas Kasatpol PP.(glg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hore.. Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam Dapat Bantuan, Cek Nih Persyaratannya

KARAWANG – Ada 10 jenis bantuan yang akan diberikan dari ...