Akibat Proyek Galian Tanah, 2 Rumah Warga Rusak

RUSAKSalah satu rumah warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru terkena dampak dari kegiatan proyek galian tanah yang diduga proyek tersebut belum kantongi izin

KARAWANG – Dua rumah milik warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru mengalami rusak parah akibat proyek galian tanah yang diduga belum kantongi izin di wilayah Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru.

Pemilik rumah Mahpudin (42) mengatakan, Beberapa waktu lalu proyek galian rumah dilakukan tepat dibelakang rumahnya, tidak diduga proyek galian itu membuat rumah miliknya jebol dibagian atas. “Jadi tembok bagian atas itu rubuh. Karena tidak kuat menahan galian tanah, dampak dari menarik akar pohon, sehingga rumah saya getar,” ucapnya kepada Fakta Jabar, Rabu (31/3).

Ia menambahkan, selain mengalami jebol pada tembok bagian atas, kini rumhnya mengalami retak diberbagai sudut, pihaknya sangat mengkhawatirkan akan terjadi keambrukan, sehingga membahayakan keselamatan ia bersama anak istrinya. “Karena tanah dibelakang itu digali sedalam tiga meter, jaraknya cuma satu meter dibelakang rumah saya,” tambahnya.

Mengenai soal izin galian tanah tersebut, pihaknya tidak pernah mengetahui soal izin galian yang berada dibelakang rumahnya itu. Bahkan, ia tidak pernah menandatangani persetujuan proyek yang biasanya dilakukan untuk melakukan proyek didekat pemukiman warga.

Pihaknya mewajarkan apabila proyek tersebut membuat ia bersama keluarganya tidak nyaman, namun ia sangat berharap pihak pengembang bisa lebih bertanggungjawab dan bisa mengganti rugi kerusakan yang terjadi pada rumahnya. “Kemarin juga katanya mau ngasih semen, bata dan pasir, kalau begitu uang buat bayar tukangnya gimana, saya cuma minta terima beres perbaikan saja,” pintanya.

RETAKWahyu salah satu pemilik rumah yang terkena dampak dari proyek galian tersebut tunjukan bagian rumahnya yang retak

Kerusakan rumah juga dialami Wahyu warga sekitar lainnya yang ikut terkena dampak kegiatan tersebut. Menurutnya, tembok rumah bagian belakang miliknya juga mengalami keretakan, sehingga ia terus melakukan pemantauan diarea proyek galian tanah, karena beko terus melakukan penarikan akar pohon yang dapat membuat kondisi rumahnya semakin rusak. “Kalau tidak saya pantau mereka malah seenaknya nyabutin akar, sedangkan diatas ada rumah saya, bagaimana kalau rumah saya rusak parah,” keluhnya.

Dari informasi yang beredar dan diterima Fakta Jabar disekitaran lokasi tersebut, kegiatan galian tanah yang diduga tak kantongi izin itu, sudah di mediasi oleh Bhabinsa TNI Desa Wancimekar, Rusdian. Dalam konfirmasi wartawan Fakta Jabar ke Bhabinsa setempat, pihaknya menyebutkan, kegiatan galian tanah tersebut untuk pembangunan perumahan cluster.

POTRETKegiatan proyek galian tanah yang diduga belum kantongi izin tersebut masih berjalan tanpa ada pengawasan dari pemerintah setempat maupun daerah

Pihaknya juga menjamin, akan mengurus dan mengajukan ke pihak pengembang agar bisa membantu perbaikan kerusakan rumah warga yang terkena dampak dari kegiatan yang diduga bodong itu. “Saya akan bantu dan bertanggungjawab, terkait kerusakan rumah warga, agar bisa diperbaiki oleh pengembang,” tegas Bhabinkamtibmas Desa Wancimekar.

Sementara itu Camat Kotabaru, Dedi Setiadi mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui soal izin proyek galian tanah tersebut. Namun ia langsung menugaskan PJS Desa Wancimekar untuk bertanggungjawab kerusakan rumah warga ini. “Saya tidak tau soal izin, tapi saya sudah intruksikan ke PJS Desa Wancimekar untuk bertanggungjawab atas kerusakan rumah warga yang terkena dampak dari kegiatan tersebut,” pungkasnya.(Sam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Musrenbang Bahas Program Pembangunan Pasar di Beberapa Kecamatan Jadi Prioritas

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Musrenbang yang membahas RPJPD ...