Polsek Kota Baru Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

Kota Baru – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil di ungkap oleh, Kepolisian Sektor (Polsek ) Kotabaru motor tersebut di simpan di penitipan sepeda motor diseputaran Mall Jogja cikampek.

Dari dua pelaku tersebut berinisial YG berasal dari kampung Gandoang Desa Pangulah selatan RT 002/008 Kecamatan Kotabaru dan CBS warga karang anyar Rt 002/004 Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek.

Korban bernama Tha Jiwitha warga kampung Gandoang RT 002/007 Desa Pangulah Selatan kecamatan Kotabaru, melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabaru

IPTU Tata Suhendar SH mengatakan Peristiwa tersebut terjadi tepatnya pada hari minggu 2 pebruari 2021 sekitar pukul 05.00 WIB pada saat tersebut korban menyimpan kendaraan Roda dua disimpan didalam rumah dengan keadaan motor terkunci stang selanjutnya ditinggal pergi untuk bekerja, setelah pulang kerja sekitar pukul 05.00 wib korban mendapati sepeda motor miliknya hilang serta saat itu juga korban datang ke Polsek Kotabaru untuk melaporkan kejadian pencurian sepeda motor dengan nomor LP/B-09/II/2021/Jabar/Res Krw/Sek Kotabaru tanggal 22 pebruari 2021 dan TKP nya di kampung Gandoang RT 002/007 desa Pangulah Selatan Kecamatan Kotabaru.

Selanjutnya team penyidik fihak Reskrim Polsek Kotabaru dibawah pimpinan IPDA Wihendar SH melakukan penyelidikan serta didapatkan informasi sepeda motor jenis yamaha N-Max warna hitam milik korban (pelapor) tersebut berada di penitipan sepeda motor diseputaran Mall Jogja cikampek

“Saat itu juga kanit reskrim dan anggota meluncur untuk mencari dan mengamankan barang Bukti,” ucapnya

IPTU Tata SH mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dan informasi saksi-saksi, tersangka berhasil ditangkap pada hari rabu,07 April sekitar jam 09.00 WIB. Anggota Unit Reskrim Polsek Kotabaru berhasil menangkap dua pelaku tersebut.

“kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda didepan SPBU Bakan maja YG dan satu pelaku lagi di rumahnya di karang anyar CBS, selanjutnya keduanya digelandang ke Polsek Kotabaru,”

Barang buktinya berupa satu kunci kontak sepeda motor, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam nopol T 5303 NL dan satu STNK sepeda motor N-Max.

“Keduan pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP menyatakan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara kurang lebih paling lama 7 (tujuh) tahun,”pungkasnya.(glg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...