Polres Karawang Amankan Diduga Travel Gelap Bawa Pemudik

Karawang – Maraknya jasa yang di duga travel gelap membawa pemudik, menjadi perhatian khusus dari Kepolisian. Oleh karena itu, Polres Karawang melaksanakan kegiatan cipta kondisi pra masa peniadaan mudik dalam rangka kesiapan Operasi Ketupat Lodaya 2021.
Begitu dikatakan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.I.K., M.H., M.Si didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K., M.H, Kasat lantas AKP Rizky Adi Saputro S.H., SI.K. dalam kegiatan Press Release, bertempat di Lapangan Apel Polres Karawang, Rabu (5/5/2021).


Menurut Kapolres, kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.


AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, kegiatan cipta kondisi pra masa peniadaan mudik dilaksanakan mulai dari tanggal 26 April 2021 hingga tanggal 05 Mei 2021. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk penindakan terhadap kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang membawa penumpang dengan indikasi masyarakat yang akan melaksanakan mudik dengan menggunakan CB Hunting Sistem.


“Saat ini, sejumlah 32 kendaraan travel yang mengangkut 250 Penumpang dari berbagai asal dan tujuan telah disita dan diamankan di polres Karawang,” pungkasnya.
Kapolres juga mengatakan, bahwa adanya kegiatan ini menjadi bukti bagi masyarakat untuk tidak meremehkan adanya instruksi mengenai larangan mudik Lebaran di tengah pandemi corona (Covid-19).

“Diketahui Modus operandi dari jasa travel gelap sendiri dilakukan melalui berbagai akun media sosial dan informasi dari mulut ke mulut. Sementara tarif yang dipatok untuk masyarakat sangat mahal dari biasanya dengan lokasi tujuan kota kota yang cukup beragam di Pulau Jawa,” ungkapnya.


“Adapun para supir travel gelap dikenakan Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” pungkasnya.(rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...