Preman Pasar Diringkus Tim Anaconda Polres Karawang

Ilustrasi/int

Karawang – Tindakan tegas. Itu yang dilakukan Tim Resmob Anaconda Sat Reskrim Polres Karawang. Tim ini meringkus dua orang lelaki karena melakukan pemerasan terhadap salah seorang pedagang pakaian di Dusun Kalijaya, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kedua lelaki berinisial H alias Rinjul (23) dan ES (29) merupakan warga Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

‘Keduanya diamankan pada hari Rabu tanggal 01 September 2021, sekira pukul 23.58 Wib. Setelah keduanya melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang pakaian di daerah Rengasdengklok,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana dalam siaran persnya kepada awak media, Kamis (02/09/2021).

Pelaku melakukan pemerasan pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021, sekira pukul 23.00 Wib, bermula ketika korban sedang membereskan dagangannya di dalam stand tempatnya berjualan yang sudah tutup.

“Tiba-tiba seorang lelaki yang tak dikenal masuk dan langsung memegang kedua tangan korban, kemudian lelaki itu meminta uang kepada korban,” katanya.

“Salah seorang pelaku sambil memegang kedua tangan korban, lalu meminta sejumlah uang kepada korban untuk nambahin beli minuman keras (miras). Dan dari mulut pelaku juga tercium bau miras,” kata dia lagi.

Lanjut Oliestha, setelah korban meminta untuk dibicarakan secara baik-baik, pelaku malah merangkul leher korban dengan menggunakan tangan kirinya

Kemudian menariknya ke luar dari stand tempatnya berjualan yang berada di pinggir jalan dan di luar sudah ada sekitar empat orang lekaki diduga komplotan preman.

“Setelah menarik tubuh korban hingga terjatuh di pinggir jalan, pelaku kemudian merampas tas Kecil warna abu-abu merk E2R milik korban yang berisi uang tunal sebesar Rp 3.200.000 dan satu buah telepon genggam merk OPPO warna putih yang diselendangkan di leher dengan cara menyilang ke dada korban. Karena khawatir terhadap keselamatannya, korban kemudian lari untuk menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong, dan para pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor,” terangnya.

Masih kata Oliestha, setelah kejadian itu selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok.

“Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, dan dari hasil penyelidikan serta penyidikan petugas di tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya kita berhasil mengamankan dua orang pelaku itu. Sementara untuk satu orang pelaku lainnya yang berinisial LR alias L, masih buron dan sedang kita kejar,” tegasnya.

Dalam perkara pemerasan tersebut, tambah Oliestha, turut diamankan dua unit sepeda motor yang disita dari pelaku yang digunakannya dalam melancarkan aksi pemerasannya itu.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun,” tandasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Diduga Pencuri Berkedok Debt Collector, Sepeda Motor Berjenis Yamaha Nmax Raib Dibawa Kabur

Karawang – Kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax milik warga Desa ...