Kejaksaan Karawang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kejaksaan Negeri Karawang musnahkan barang bukti kejahatan

Karawang – Kejaksaan Negeri Karawang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tahun 2021 dan penguatan integritas untuk membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. Kamis, 28 Oktober 2021.

Kegiatan dilaksanakan didepan Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, dihadiri oleh Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, bersama forkopimda Kabupaten Karawang dan perwakilan dari SMKN 1 dan 2 Karawang.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana yang diputus tahun 2017 sampai September 2021 berupa obat-obatan terlarang 625 gram sabu, 2,5 kilogram ganja, 191 gram tembakau gorila, 2.049 butir ekstasi, 2.584 butir tramadol, 72 butir riklona, 946 butir alprazolam, 70 butir trihexyphenidyl dan 20.017 butir MF.

Barang bukti berasal dari perkara oharda dan kamtibum, berupa 30 buah sajam, 51 buah kunci T, 1 buah senjata api rakitan, 1 buah replika senjata api air soft gun, 8 lembar kupon togel dan rekapan togel, 3 buah alat judi dadu, uang kertas palsu, 231 unit telepon dan timbangan elektronik.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Paulina Berliana SH,MH menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari tindak pidana narkotika.

“Tindak pidana 107 yaitu tawuran , HP yang digunakan untuk tindak pidana narkotika, uang palsu dan obat obatan, senjata tajam”, ungkapnya.

“Latar belakang dilaksanakannya pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas kejaksaan sebagai badan eksekutif sesuai dengan amanah UUD 1945”, pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Siap-Siap, Mobil Layanan Keimigrasian Bakal Sambangi Imigrasi Karawang, Catat Tanggalnya!

Karawang – Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, ...