Dewan Indriyani Terima Aspirasi Persatuan Guru Madrasah Indonesia Karawang

Karawang – Persatuan Guru Madrasah Indonesia Kabupaten Karawang menemui Indriyani, ST yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang dari Partai NasDem di Hari Guru Nasional.

Dalam kunjungannya, Perwakilan Guru Madrasah itu menyampaikan sejumlah aspirasi diantaranya perhatian pemkab untuk operasional organisasi, BOS/BOPF Madrasah, dan Sarpras Bangunan sekretariat.

Dikatakan Anggota DPRD Karawang dari Fraksi NasDem selain menyampaikan aspirasinya, perwakilan guru madrasah juga menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya dimana telah diprogramkan Honda honor daerah sebesar 100rb/bulan setiap tahun.

Menyikapi aspirasi PGMI, Indriyani akan berkoordinasi dengan OPD yang membidangi hal tersebut. Apalagi momentumnya pas menyampaikan bertepatan dengan Hari Guru.
“Kita akan menindaklanjuti aspirasi para guru madrasah ini, dengan segera mengundang pihak-pihakt terkait secepat mungkin,” kata Anggota Komisi IV DPRD Karawang ini.


Lebih jauh dijelaskannya, walau dengan situasi anggaran defisit, dirinya berharap nominal Honda ini dapat dievaluasi ada peningkatan. Sementara terkait perhatian kpd organisasi itu sendiri mendapat tanggapan positif dr kesbangpol
Sementara terkait keluhan BOS/BOPF jelas politisi NasDem ini, Kemenag sendiri sudah mengeluarkan juknis pengelolaan BOP RA dan BOS pada Madrasah Tahun 2022 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 tertanggal 1 November 2021. Juknis ini harus dipelajari dengan baik dan kita awasi bersama penyalurannya.

“Juknisnya sudah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 tertanggal 1 November 2021. Dengan perincian dana BOS MI sebesar Rp900 ribu, MTs Rp1,1juta, serta MA dan MAK sebesar Rp1,5juta untuk setiap siswa dalam setahun,” jelas Indriyani, ST

Indriyani menambahkan, mengenai bantuan sarpras secretariat dirinya akan mencoba gelontorkan melalui aspirasi ditahun berikutnya, mengingat SIPD sudah terkunci.

“Hal ini juga merupakan amanat dari Perda No. 10 tahun 2018 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hore.. Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam Dapat Bantuan, Cek Nih Persyaratannya

KARAWANG – Ada 10 jenis bantuan yang akan diberikan dari ...