Sopir Truk Peristiwa Maut Jalan Raya Anggadita Ditetapkan Tersangka

Karawang – Polres Karawang menahan dan menetapkan HS (31) sopir truk yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Klari, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang sebagai tersangka.

Akibat kecelakaan itu enam orang menjadi korban, dua diantaranya ayah dan anak meninggal dunia.

“Iya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Karawang,” kata Kanit Lakalantas Polres Karawang, Iptu Hardian kepada awak media di Mapolres Karawang, pada Jumat (31/13/2021).

Hardian menjelaskan HS dijerat Pasal 310 ayat (2), (3) dan (4) Undang- undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 10-12 Juta,” terang dia.

Terkait rem blong yang diduga menjadi penyebab kecelakaan, Hardian menyebut pihaknya masih mendalaminya, termasuk kelaikan kendaraan tersebut.

“Yang jelas penyebab karena kelalaian, untuk rem blong kita dalami termasuk kelaikan kendaraan kita dalami,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Dinkes Catat 655 Kasus DBD, 2 Anak Meninggal Dunia

KARAWANG – Dinas Kesehatan Karawang melakukan penyelidikan epidemiologi sebagai salah ...