Sri Rahayu Agustina Apresiasi Penegak Hukum

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Hj Sri Rahayu Agustina,SH

Karawang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Hj Sri Rahayu Agustina,SH mengapresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah memberikan sejumlah tuntutan kepada terdakwa Herry Wirawan dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.

Menurutnya, tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kejati Jabar Asep Mulyana yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa, 11 Januari 2022.

Kata dia, tuntutan hukuman mati, kebiri kimia hingga denda ratusan juta rupiah diketahui menjadi tuntutan utama JPU pada sidang tersebut.

“Tuntutan itu sudah mendapatkan pertimbangan dari jaksa karena tadi. Selain di perkosa santriwati juga anaknya diyatimkan serta di komersilkan oleh pelaku, ini dosanya terlalu besar,” katanya kepada wartawan melalui sambungan telpon.

Sri bertugas sebagai ketua pansus Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Pihaknya merasa sangat bersyukur karena penegak hukum menuntut sanksi yang seadil-adilnya kepada terdakwa.

“Penegak hukum harus memberikan hukuman seadil-adilnya. Kita kembalikan lagi pada proses hukum, kami menghormati proses dan keputusan hukum yang hari ini tengah diproses,” kata Mak Sri panggilan akrabnya.

Mak Sri berharap, tuntutan tersebut juga menjadi efek jera bagi para pelaku agar kasus serupa dapat diminimalisir.

“Yang paling terpenting harus jadi bahan renungan hari ini pertanggungjawabannya diakhir hayat nanti, bila kita sudah berpulang. Tentu akan mendapat balasan setimpal,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Rayakan Hari Kartini Lira Medika Gelar Family Festival di Resinda Park Mall

KARAWANG-Momen Hari Kartini 21 April 2024 lalu digunakan Rumah Sakit ...