Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Ini Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana

Karawang – Seorang pria berinisial U (26) asal warga Kecamatan Klari yang berstatus masih memiliki istri ini, terpaksa ditangkap petugas kepolisian dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Karawang. U ditangkap setelah diketahui menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur.

Profesi pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan itu, melancarkan aksi bejatnya terhadap seorang gadis berusia 14 tahun sebanyak dua kali usai meminta korban datang ke rumah kontrakannya. Korban diketahui sebagai tetangga pelaku tersebut.

“Korbannya merupakan gadis berusia 14 tahun. Tersangka mencabuli korban sebanyak dua kali,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada sejumlah awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2022).

Lanjut Oliestha menceritakan kronologis kasus pencabulan tersebut menuturkan, sesaat setelah korban datang ke kontrakan yang menjadi kediaman pelaku, langsung mengeluarkan gombalan atau bujuk rayunya terhadap korban agar bisa diajak berhubungan intim layaknya pasangan suami-istri.

“Pelaku yang mengeluarkan gombalannya itu, langsung mengajak korban yang masih di bawah umur untuk berhubungan badan. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tiba-tiba istri dari pelaku datang dan mengetuk pintu rumah kontrakannya,” ungkapnya.

Mendengar ketukan pintu dari istrinya, kata Oliestha, pelaku kemudian meminta kepada korban untuk bersembunyi di dalam lemari pakaian. Korban yang bersembunyi di dalam lemari dan menunggu cukup lama pun, akhirnya memiliki kesempatan untuk pergi dari kontrakan sesaat setelah istri pelaku keluar meninggalkan rumah kontrakannya.

“Tak terima anaknya dicabuli oleh U, orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan cabuk yang dilakukan oleh pelaku berinisial U (26), tambah Oliestha, pelaku cabul tersebut terancam hukuman pidana maksimal selama 7 tahun kurungan penjara.

“Pelaku dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

DPRD Karawang Gelar Sidang Paripurna Terkait Agenda LKPJ Bupati

Karawang – DPRD Kabupaten Karawang menggelar sidang paripurna dengan agenda ...