Polres Karawang Amankan Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Karawang – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Karawang pimpinan Kasat Reskrim AKP Arief Bastomi, berhasil amankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Karawang. Setelah menerima laporan, Tim Resmob melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Berbekal keterangan saksi saksi kedua pelaku berhasil diringkus Tim Resmob di Kampung Nyoman 2 Desa Cibatu 3 Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, Senin tanggal 27 Juni 2022 pukul 23.00 WIB.

Hal ini tidak terlepas dari atensi dan dukungan AKBP Aldi Subartono,selaku Kapolres Karawang yang menekankan kepada Personil khususnya Sat Sat Reskrim Polres Karawang untuk memburu dan tidak tegas pelaku kejahatan salah satunya pelaku pencurian.

Kapolres mengungkapkan dalam menjalankan aksinya Kedua pelaku tidak hanya di wilayah Karawang namun juga beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 5 kali, pelaku berinisial AS laki laki, pekerjaan buruh, dan NA, laki-laki, pekerjaan buruh keduanya merupakan warga Kel/Desa Cibatu 3 Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut. Tim langsung mencari infomasi dengan ciri ciri pelaku dari para saksi, hingga pelaku NA dan AS Dibekuk di Kampung Nyoman 2 Desa Cibatu 3 Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor. Selanjutnya para pelaku di bawa ke Mako Polres Karawang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan di dapat keterangan bahwa benar. Jika pelaku melakukan perbuatan tersebut,” tandas Kapolres.

Menurutnya, Kapolres melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Karawang dengan cara para pelaku merusak kunci kontak motor yang akan dicuri. Kemudian para pelaku melakukan aksi Pencurian dengan Pemberatan dalam kurun waktu pukul 02.00 wib sampai 05.00 WIB. ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut ikut diamankan 1 Unit Honda Beat Street warna Hitam, 5 buah Mata Kunci T, 3 Buah Magnet, 1 Buah setang, 3 Buah Kunci Kontak, 2 buah HP. 2 Buah Plat Nomor.

“Atas perbuatannya, ke dua tersangka ini akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...