Baru 1 Tahun Diberi Izin Sudah Lakukan Ekspor, Kabid Peternakan : Kita Juga Kesulitan Mendapatkan Informasi Tentang PT. INJ

Purwakarta – Belakangan ini Pemerintah Pusat sedang gencar – gencarnya menginstruksikan kepada para perusahaan untuk diperbanyak ekspor baik itu produk mentah maupun yang sudah diolah sebagai upaya pemulihan ekonomi pasca dilanda Covid-19 sepanjang hampir 3 Tahun.

Namun hal tersebut bukan berarti para perusahaan diperbolehkan Nakal dengan tidak mentaati prosedur yang sudah ditetapkan melalui aturan – aturan yang diberlakukan.

Pada Kabupaten Purwakarta sendiri terdapat beberapa perusahaan yang bergerak untuk ekspor, salah satunya PT. INJ yang berada di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari.

Pada papan yang terpampang di depan bangunan tersebut diketahui bahwa PT. INJ ini memiliki ijin “Instalansi Karantina Hewan” yang diberikan pada tanggal 17 April 2022, No : 3957/KPTS/KR.120/K/02/2021.

Saat ditelusuri lebih lanjut, Dinas DPMPTSP melalui Sekretaris Dinas Ir. H. Yadi Heryadi, MT mengatakan, PT. INJ sudah mendapatkan izin usaha industri, namun saat ditanya jenis industri dalam bidang apa tidak direspon.


“PT INJ Telah keluar izin berupa NIB, Izin lokasi, izin usaha industri,”Kata Yadi saat dikonfirmasi melalui whatsapp,(18/05/2022).

Usut punya usut PT. INJ dalam kurung waktu kurang lebih 1 tahun sejak mendapatkan izin 17 April 2022 sudah melakukan ekspor “Sarang Burung Walet”.

Sesuai dengan Permentan no 11 Tahun 2019, perusahaan yang bergerak pada ekspor Hewan maupun Produk Hewan diharuskan memiliki Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner(NKV) dengan berbagai prosedur yang harus ditempuh.

Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta melalui Kepala Bidang Peternakan Wilda, mengungkapkan Disnakan Purwakarta pernah mengeluarkan surat pengantar kepada PT. INJ sebagai salah satu prosedur agar diberikan Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner(NKV).


“Sebelum saya jadi kabid surat pengantar itu diberikan, di bagian keswan pak, pernah coba minta company profilnya tapi belum dikirim sampai saat ini, kita juga kesulitan mendapatkan informasi tentang PT. INJ tersebut,”Ungkap Wildan saat ditemui diruang kerja, Senin(18/07/2022).

Sekedar informasi bahwa PT. INJ tersebut mendapatkan kuota untuk melakukan ekspor “sarang burung walet” maksimal sebanyak 2.500 Kilogram dalam satu tahun.

Hingga berita ini dimuat Awak Media belum mendapatkan informasi atau data yang lebih jelas baik secara Administrasi maupun Teknis. (Red)

Reporter : Ricardo
Editor : ochim alazis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Siap-Siap, Mobil Layanan Keimigrasian Bakal Sambangi Imigrasi Karawang, Catat Tanggalnya!

Karawang – Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, ...