Kegiatan Komite Sekolah Dihentikan, Ada Apa?

Faktajabar.co.id – Dinas Pendidikan Jawa Barat mengambil keputusan agar kegiatan Komite Sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri se-Jabar dihentikan sementara. Kebijakan tersebut diambil terkait isu pungutan yang dilakukan Komite Sekolah.

Penghentian tersebut dilakukan hingga subtansi kehadiran Komite Sekolah benar-benar dipahami semua pihak.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi mengatakan, sebenarnya terkait tugas dan fungsi Komite Sekolah di Jabar telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah.

Pihaknya telah mengirim surat kepada seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) di Jabar agar disampaikan kepada seluruh kepala sekolah di bawah Disdik Jabar.

“Dalam surat itu, kami meminta kepala sekolah untuk menghentikan kegiatan Komite Sekolah hingga kami berikan pemahaman dan semuanya yaitu LCD, Kepseknya, orang tua dan bahkan anggota Komite Sekolah dapat betul-betul memahami aturannya,” ujarnya, Rabu 14 September 2022.

Dedi menegaskan, Pergub Komite Sekolah tidak hanya mengatur soal bantuan atau sumbangan orang tua, tetapi juga adalah wadah partisipasi orang tua siswa dan pelayanan pendidikan di sekolah.

Komite Sekolah terdiri atas para orang tua siswa, pakar, dan tokoh masyarakat di sekitar sekolah. Mereka bekerja mengacu pada Pergub.

“Memang dalam bab II, ada aturan soal penggalangan dana pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah. Sumber bantuannya itu dari luar orang tua siswa sehingga harus ada identifikasi dan optimalisasi agar pemanfaatannya terukur,” ujarnya.

Namun, apabila sumber pendanaan itu dari orang tua siswa, maka perlu dilaksanakan musyawarah agar dapat menampung aspirasi orang tua supaya tidak terkesan memaksa atau membebani.

Besaran sumbangan pun tidak ditetapkan namun harus sesuai kemampuan orang tua. Bahkan warga miskin harus dibebaskan dari pungutan.

“Sebelum musyawarah itu, harus ada perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan persetujuan KCD wilayah,” ucapnya.

Menurut Dedi, perubahan RKAS atau revisi itu akan memuat kebutuhan dana yang bersumber dari masyarakat.

Dikatakan dia, dengan hadirnya Komite Sekolah menjadi bagian untuk sama-sama memajukan sekolah, lembaga pendidikan itu akan lebih berkualitas dan menyenangkan untuk siswa.(red)

Sumber : inijabar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...