65 Pengembang Kabur, Asprumnas Jabar Dukung Langkah Pemda Karawang untuk Dikejar

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asprumnas, Jawa Barat, Abun Yamin Syam,SE

Karawang – Adanya 65 pengembang perumahan di Karawang, yang diduga kabur dan belum menyelesaikan kewajibannya menyerahkan prasarana sarana dan utilitas (PSU) dan terancam sanksi, akhirnya ditanggapi serius oleh sejumlah pengurus asosiasi perumahan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asprumnas, Jawa Barat, Abun Yamin Syam,SE menilai apa yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Karawang, melalui Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang, Anyang Saehudin, merupakan hal yang positif dan wajar.

“Apa yang disampaikan oleh Pak Anyang Saehudin, adalah hal yang wajar dan positif. Karena itu kami mendukung langkah penertiban dan pengejaran kepada pengembang yang tidak menyerahkan sarana dan prasarana serta utilitas kepada Pemda. Karena kami menyadari jika hal itu terjadi maka yang dirugikan adalah para konsumen yang tinggal di perumahan tersebut,” ujar Abun Yamin, kepada sejumlah media, di Karawang, Selasa (13/12/2022).

Lebih lanjut, Abun juga menegaskan bahwa kedepan Asprumnas, akan menggelar forum resmi yang melibatkan Dinas PRKP, APH, ATR/BPN, Asosiasi Pengembang, serta stakeholders lainnya, sehingga persoalan ini akan ada informasi yang jelas.

“Melalui FGD atau forum lainnya, kita akan lakukan penyamaan visi dan informasi, sehingga akan ada titik temu penyelesaian. Karena jika pengembang tidak menyerahkan sarana dan prasarananya ke Pemda atau kabur, maka yang dirugikan tentu banyak pihak, mulai dari konsumen, pemerintah daerah dan developer itu sendiri,” ucapnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa, kurang lebih ada 65 pengembang yang tidak menyerahkan PSU ke pemerintah daerah. Menutut Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang, Anyang Saehudin, di kantor Pemda 2 Karawang, Rabu (7/12/2022).

Menurut Anyang, padahal, dalam Pasal 6 ayat (10) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, penyerahan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai rencana tapak yang disetujui Pemda. Pihak Pemkab juga telah menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang untuk menelusuri jejak pengembang perumahan yang kabur. Mulai dari nama pengembang, alamat, dan apakah masih berkiprah di Karawang.

“Kami ingin membantu masyarakat. Karena yang dirugikan masyarakat kami,” kata Anyang.

PSU yang dimaksud yakni prasarana jaringan jalan, pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan, dan tempat sampah.

Kemudian yakni sarana perniagaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman atau tempat pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta sarana parkir.

Lalu utilitas jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.

Pengembang yang tidak menyerahkan dan PSU yang diserahkan tidak sesuai kriteria terancam sanksi administratif sebesar Rp 50 juta.

Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan perizinan, pembatasan kegiatan pembangunan, pengenaan denda administratif, pencabutan izin usaha, dan dimasukan dalam daftar hitam.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 33 Perda Nomor 1 Tahun 2022. Pengenaan sanksi administratif dalam perda tersebut, disebutkan tidak menghilangkan tanggung jawab pemulihan dan pidana.

Anyang menyebut, penyerahan PSU dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah merupakan hal penting. Sebab jika tidak, pemda tidak bisa memberikan bantuan perbaikan PSU yang ada di perumahan tersebut.

Jika sudah diserahkan, utilitas umum di perumahan nantinya menjadi milik pemda, yang nantinya dikelola dengan melibatkan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat bisa menikmati manfaatnya. Di antaranya fasilitas umum bisa dibantu pemerintah.

“Sebab kita (pemda) tidak bisa membantu (perbaikan, pembangunan) jika belum diserahkan,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

DPRD Karawang Ingatkan Layanan Disdukcapil

KARAWANG – Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dan catatan sipil seperti ...