Bakal Gelar RDP, DPRD Karawang Bakal Kaji Perpanjang Masa Jabatan Kades

Karawang– Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto belum lama ini menerima kedatangan 18 Kepala Desa (Kades) yang mengusulkan agar masa jabatan Kades diperpanjang, yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun.

Usulan itu dilontarkan kepada Budianto dengan alasan agar Para Kades dapat menyelesaikan pembangunan di wilayah kerjanya masing-masing.

“Kami akan siapkan Gedung Paripurna untuk menampung 297 Kades yang ingin audiensi. Selaku Ketua DPRD, kami apresiasi keinginan Para Kades kendati dalam UU Desa Nomor 6 tahun 2014 di Pasal 39 ayat 1 dan 2 sudah jelas Jabatan Kades itu 6 tahun,” ujar Budianto, Selasa (10/1/2023).

Menurut Politikus Partai Demokrat ini, keinginan Jabatan Kades diperpanjang hingga 9 tahun itu sah saja, namun ada regulasi yang sudah mengatur tentang masa jabatan kades.

Tetapi selaku Wakil Rakyat, pihaknya menerima usulan tersebut, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Karawang, agar jelas alasan penambahan masa Jabatan Kades.

“Usulan itu bisa dikaji dan godok dengan Komisi 1 yang membidangi persoalan desa,” ungkapnya.

Budianto menegaskan, dirinya akan memfasilitasi keinginan Kades dengan Komisi 1 yang selanjutnya sudah dibuat jadwal RDP pada Hari Jumat (13/1/23) mendatang. Supaya Para Kades langsung menyalurkan aspirasinya kepada Komisi 1 DPRD dan unsur pimpinan, serta dinas terkait yang membidangi masalah desa.

“Intinya DPRD Karawang wellcome terhadap berbagai aspirasi, kita akan tampung semua sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD,” tandasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...