Hore.. Pelaku UMKM & Pedagang Bisa Pinjam Dana di Dinas Koperasi, Ini Persyaratannya !

Karawang – Persyaratan bagi pelaku UMKM dan pedagang yang ingin meminjam dana usaha di koperasi yang telah bergabung dalam program Kopi Luwang Dinas Koperasi.

Pada Februari lalu Dinas Koperasi telah meluncurkan program Kopi Luwang bagi Koperasi Simpan Pinjam yang terdapat di Kabupaten Karawang. Dyah Mira Desi, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perizinan Koperasi memaparkan bagi koperasi simpan pinjam yang belum bergabung dalam program tersebut, pihak dinas koperasi hingga sekarang masih membuka kesempatan untuk dapat bergabung. UMKM yang diberikan pinjaman merupakan pedagang di sekitar wilayah koperasi setempat. Ia menuturkan satu koperasi wajib memberikan pinjaman kepada 10 pelaku UMKM dan pedagang.

“Khususnya koperasi yang mau bergabung di Kopi Luwang itu usahanya simpan pinjam karena di dalam koperasi simpan pinjam itu kan ada dana sosial. Kita coba mengajak koperasi simpan pinjam untuk menandatangani kerjasama dengan kita Dinas koperasi,” ujarnya.

Persyaratan bagi peminjam hanya melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), foto dengan usaha yang dimiliki. Seluruh dokumen tersebut di daftarkan di link yang telah disediakan. Kemudian pihak dinas koperasi akan menghubungi koperasi setempat untuk tindak lanjut. Selanjutnya pada petugas koperasi datang di tempat usaha tersebut, pedagang ataupun pelaku UMKM wajib menunjukkan surat keterangan usaha dari desa.

“Mereka yang meminjam persyaratannya cukup mudah hanya cukup KTP, KK, sama foto bersama dengan usahanya bisa di masukkan di link yang sudah kita siapkan,” tambahnya.

Bagi koperasi yang ingin bergabung dalam program Kopi Luwang, ia menghimbau untuk dapat mendatangi kantor dinas koperasi. Setelah seluruh berkas koperasi diperiksa dan di setujui, maka akan dibuatkan surat perjanjian kerjasama.

Ia menyatakan akan melaksanakan monitoring kepada pedagang dan pelaku UMKM yang telah diberikan pinjaman pada Senin (6/3/2023). Durasi pinjaman 10, 15 dan 20 bulan. Pihak dinkop pun akan memberikan pembinaan kepada pedagang dan pelaku UMKM yang telah diberikan pinjaman.

“Syaratnya itu koperasi bisa datang ke kita dan langsung di lihat untuk dibuatkan surat perjanjian antara pemerintah daerah dengan koperasi yang menunjukkan bahwa siap mengikuti program kopi luwang. Rencananya kita nanti di (6/3/2023) akan survey dan monitoring ke pedagang, sekaligus kita akan melakukan pembinaan,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Rayakan Hari Kartini Lira Medika Gelar Family Festival di Resinda Park Mall

KARAWANG-Momen Hari Kartini 21 April 2024 lalu digunakan Rumah Sakit ...