Tegas Maklumat dari Pemerintah ! Dilarang Nyalakan Petasan & Konvoi Sahur On The Road

Pemusnahan barang bukti operasi dan pekat Polres Karawang

Karawang – Forkopimda Kabupaten Karawang menghimbau kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan tidak melakukan tindak kriminalitas.

Menjelang Ramadhan, Forkopimda Kabupaten Karawang mengeluarkan maklumat bagi masyarakat. AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kapolres Kabupaten Karawang menyampaikan Polres Karawang, memiliki tema mewujudkan situasi yang aman dan kondusif dalam Bulan Ramadhan.

Ia menambahkan agar permasalahan gangguan Kamtibmas seperti peredaran miras secara ilegal, narkoba dan tawuran akan di tindak lanjuti.

“Tentunya pada kesempatan bulan Ramadhan tahun ini Polres Karawang memiliki tema untuk bisa mewujudkan situasi yang aman dan kondusif yaitu Ramadhan Barokah. Untuk mewujudkan tersebut perlu adanya aspek keamanan yang perlu di perhatikan dan di dukung, beberapa potensi gangguan Kamtibmas seperti tawuran atau konflik sosial diharapkan tidak terjadi termasuk juga permasalahan seperti narkoba, peredaran miras ilegal harus bisa kita eliminasi,” ujarnya.

Ia melanjutkan maklumat yang telah disampaikan bertujuan untuk dapat menjaga keamanan selama Bulan Ramadhan. Selain itu agar meningkatkan ketaqwaan ibadah Umat Islam. Ia pun menghimbau agar penyakit masyarakat tidak dilakukan.

“Ada tiga point’ yang kami sampaikan pertama melaunching tim Taktis Sanggabuana, kedua baru saja melaksanakan pemusnahan belasan ribu minuman keras dan ratusan knalpot brong, ketiga menyampaikan maklumat berupa larangan untuk masyarakat,” katanya.

Cellica Nurrachadiana, Bupati Kabupaten Karawang menyampaikan beberapa maklumat. Pertama dilarang menyalakan petasan. Kedua dilarang konvoi dalam bentuk sahur on the road, tawuran. Ketiga dilarang kasus perjudian dalam bentuk apapun.

Ke empat dilarang menggunakan knalpot bising dan balapan liar. Selanjutnya dilarang mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba serta obat terlarang. Kemudian dilarang pula melakukan aksi sweaping dan razia liar. Selain itu ia pun melarang adanya premanisme, prostitusi dan peredaran miras.

Ia juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga harta benda. Saat ditemukan kejadian yang bertentangan dengan maklumat yang telah diterbitkan, maka akan dikenakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka akan dikenakan aturan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...