Rumah Tanjungpura Digerebek Satres Narkoba, Isinya Ribuan Butir Obat Terlarang

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang

Karawang – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang menggerebek rumah yang dijadikan tempat penyimpanan obat obatan terlarang yang berlokasi di daerah Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat , Kabupaten Karawang.

Dalam pengrebekan tersebut ditemukan 160.000 butir obat keras tertentu (OKT) yang terbagi menjadi tiga jenis yaitu pil hexymer 96.000 butir, tramadol 52.400 butir dengan triheksi fenil 5000 butir.

“Di rumah tersebut kami mengamankan satu tersangka berinisial S (27). Awalnya dia mengaku seorang pelajar, tapi ternyata sudah mahasiswa,” ungkap Kepala Polres Karawang, Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono, saat konferensi pers kasus itu, di halaman depan Mapolres, Senin (27/3/2023).

Menurut AKBP Wirdhanto, tersangka maupun barang bukti obat-obatan terlarang langsung diamankan ke Mako Polres. Namun, polisi terus berupaya mengembangkan kasus itu, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi satu orang tersangka lain yang merupakan bandar dari peredaran obat-obatan terlarang itu.

” Tersangka berinisial MN ditangkap di sebuah rumah di daerah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Dari rumah itu pun kami berhasil mengamankan sejumlah obat-obatan keras tertentu, yaitu 33 butir hexymer dan sejumlah obat keras lainnya,” katanya.

Masih kata AKBP Wirdhanto, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah mengedarkan barang haram itu selama 6 bulan di daerah Kabupaten Bekasi dan Karawang. Para tersangka mendapakan pasokan obat terlarang itu dari Aceh.

Para tersangka menjual barang haram itu dengan berbagai variasi harga. Mereka memiliki tempat yang dijadikan sebagai kedok penjualan seperto warung-warung kelontong dan warung lainnya.

“Kami sudah mengidentifikasi ada sejumlah warung kelontong di Kabupaten Karawang yang dijadikan tempat penjualan OKT. Nanti akan kami tindak lanjuti,” katanya.

AKBP Wirdhanto juga berhasil mengamankan sejumlah bukti bukti pendukung, seperti telefon genggam dan kendaraan roda empat. Bahkan, jajarannya telah mengantongi sejumlah identitas yang terkait dengan jaringan peredaran OKT tersebut.

“Para tersangka, sambung Wirdhanto, dijerat pasal 196 197 Undang-undang tentang kesehatan terkait masalah obat-obatan keras tertentu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,”pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...