KPU Tetapkan Data Pemilih Sementara, Segini Jumlah Pemilih di Karawang

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Karawang

Karawang – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Karawang telah menetapkan jumlah Data Pemilih Sementara.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang melaksanakan rapat pleno untuk membahas terkait penetapan Data Pemilih Sementara (DPS). Kegiatan dihadiri oleh berbagai pihak, salah satunya yakni dari sisi partai politik. Widi Suwardani, Sekretaris Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan ia tidak merasa terdapat kejanggalan di data DPS yang telah dipaparkan oleh setiap PPK. Ia menambahkan akan terus memantau untuk setiap tahapan pemilihan umum 2024.

“Kami sendiri dari pihak partai politik sejauh ini lebih mempercayakan kepada KPUD, disini juga ada Bawaslu karena kan pemutakhiran data ini sebagai syarat mutlak di pemilu 2024 nanti,” ujarnya pada Rabu (5/4/2023).

Suryana Hadi Wijaya, Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Karawang menyampaikan terdapat data yang terlewat. Kemudian ia menyampaikan melakukan perbaikan dengan verifikasi ulang dan penyandingan data dengan KPUD Karawang. Ia pun menyampaikan untuk 6 masyarakat yang tidak terdata di Pantiwerda Kecamatan Telukjambe Timur untuk segera diambil tindakan dengan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil.

“Namanya data itu kita semaksimalkan mungkin di mutakhirkan mendekati 100 persen, data -data yang kita punya juga sudah kita sampaikan ke KPU. Misalnya salah satunya ada data masyarakat yang terlewat, setelah itu kita analisis dan verifikasi ulang serta persandingan data dengan KPU,” ungkapnya.

Ketua KPU Karawang, Miftah Farid menyampaikan untuk DPS yang telah ditetapkan akan dilanjutkan dengan tahapan DPSHP. Pada tahapan ini akan terdapat tanggapan dari masyarakat, pemastian data yang belum masuk. Dapat membuka website yang telah disediakan oleh KPU untuk memeriksa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Data pemilih sementara yang ditetapkan nanti ada tahapan data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) jadi pada saat proses ini ada tanggapan masyarakat, data yang belum masuk seperti yang di panti akan langsung kami tindaklanjuti. Mengecek bisa di website cekdptonline.KPU.go.id, tinggal di masukkan NIK dan akan langsung diketahui. Kami pasti akan berkoordinasi dengan Disdukcapil,” jelasnya.

Ia belum dapat menyebutkan untuk data calon pemilih yang telah berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman data. Di Karawang saat ini terdapat 309 desa yang akan mengikuti pemilu di tahun 2024. Kemudian untuk TPS sebanyak 6.890, selanjutnya pemilih laki-laki ada sebanyak 898.941. Data Pemilih perempuan sebesar 890.237. Total jumlah keseluruhan pemilih ada sebesar 1.789.178.

“Tadi datanya emang sudah di tutup, secara spesifik datanya nanti saya kirimkan untuk data. Ada kategori pemilih potensial non KTP elektronik artinya sudah berusia 17 tahun tapi belum perekaman,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Dinkes Catat 655 Kasus DBD, 2 Anak Meninggal Dunia

KARAWANG – Dinas Kesehatan Karawang melakukan penyelidikan epidemiologi sebagai salah ...