Pelaku Penipuan Sepeda Motor Diamankan Polres Karawang

Karawang – Pelaku penipuan sepeda motor berhasil diamankan dari hasil laporan masyarakat. Selain telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerasan, Polres Kabupaten Karawang pun berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kapolres Karawang menyebutkan lokasi kejadian terletak di Dusun Jatimulya, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok dan di Pemacingan Adimix, Kecamatan Rengasdengklok. Ia menyatakan kejadian berawal pada saat Kamis (4/5) pukul 17.00, korban Nurhadi bersama dengan 2 orang saksi sedang dipinggir jalan. Kemudian datang pelaku perempuan meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli bensin.

“Awal mula kejadian ketika pelapor bersama saksi 1 dan saksi 2 sedang dipinggir jalan tiba-tiba datang seorang perempuan tidak dikenal (Terlapor) lalu meminjam sepeda motor dengan alasan mau membeli bensin yang sebelumnya terlapor bersama seorang laki laki tidak dikenal dan seorang anak kecil duduk diatas sepeda motor lalu terlapor berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujarnya pada Rabu (10/5/2023).

Selanjutnya ia pun menyatakan jika pada (20/4) pukul 15.30 terjadi kasus yang sama yang dilakukan oleh seorang laki-laki. Kedua pelaku merupakan mantan pasangan suami istri. Kejadian bermula saat korban Brian Sopian bersama dengan 6 orang teman sedang ngabuburit di lokasi kejadian. Kemudian pelaku datang menghampiri untuk meminjam sepeda motor dengan alasan ingin mengambil charger handphone yang ketinggalan. Korban yang tidak memiliki rasa curiga akhirnya menyerahkan kunci motor.

“awal kejadian Anak pelapor yang bernama BRIAN SOPIAN beserta enam temannya berangkat ngabuburit dilokasi TKP dan sesampainya di TKP korban beserta enam orang temannya nongkrong dipinggir jalan dan selanjutnya datang seorang yang tidak dikenal menghampiri untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau ngambil casan HP yang ketinggalan dan korban memberikan kunci kontak sepeda motor tersebut lalu terlapor berhasil membawa kabur sepeda motor korban,” tambahnya.

Pelaku inisial KW (31) dan DW tinggal di Dusun Pejaten, Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya. Ia menyebutkan memperoleh laporan dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan tindakan oleh Kanit Reskrim, dari tindakan yang berhasil dilaksanakan terdapat barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dari kedua pelaku. Ia mengungkapkan kedua pelaku dikenakan sanksi dari Pasal 378 KUHPidana Dan Atau Pasal 372 KUHPidana.

“Kami menerima laporan dari masyarakat, dan tim dari Reskrim Polsek Rengasdengklok bersama Kanit Reskrim bergerak mencari pelaku. Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 2 unit sepeda motor berserta STNK. Pelaku akan dijerat hukuman berdasarkan pasal 378 KUHPidana Dan Atau Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya.(aip)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bupati Aep Hadiri Pembukaan MTQ ke-38 Tingkat Jabar di Kabupaten Bekasi

Karawang – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menghadiri pelaksanaan Pembukaan ...