Tim Sanggabuana Polres Karawang Tangkap Enam Pelaku Pencurian Proyek Kereta Cepat

Karawang – Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang menangkap 6 komplotan pencurian berat (curat) proyek kereta cepat Jakarta -Bandung (KCJB).

Mereka adalah KM(27), SF(23), DW(46), EN (38) dan MW (46), dan AA (38) diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian berbagai macam jenis barang kabel tembaga cetenary overhead dan baut yang terpasang untuk kereta cepat di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Demikian kata Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy di Stasiun KCJB, Desa Wanakerta, Telukjambe Barat, Selasa (6/6/2023).

Menurutnya, diantara 6 pelaku, salah satu pelaku merupakan petugas security Crec 3 KCJB. Sedangkan ke enam tersangka berinisial, KM (27) warga Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang (petugas security) berperan pengambil kabel dan baut di jalur KCJB.

Wakapolres pengungkapan berawal saat saksi sedang berpatroli di TKP dan mendapati kabel tembaga cetenary overhead dan baut yang terpasang untuk kereta cepat yang ada di TKP telah hilang.

Kemudian saksi-saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor sebagai pengurus proyek kereta cepat lalu mengecek ke lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang untuk menyelidiki lebih lanjut.

“Kami periksa lakukan penyelidikan dan saksi-saksi yang di interogasi, mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian di KCJB wilayah hukum Polres Karawang.”

“Kita menangkap 4 orang pelaku pencurian di KCJB di daerah Kecamatan Ciampel,” katanya.

Lebih lanjut Prasetyo, dari hasil pemeriksaan ke empat pelaku, kemudian mengejar penadah dan menangkap 2 orang di daerah Kecamatan Telukjambe Barat dan Telukajmbe Timur. Ke enam pelaku di bawa ke Mako Polres Karawang dilakukan pemeriksaan.

“Adapun modus operandi dua pelaku yang merupakan security di Jalur Rel KCJB mendapat info pemadaman listrik di Jalur Rel KCJB. Serta informasi dari security yang berjaga di DK 50, kemudian setelah mendapatkan informasi dan situasi.”

“Pelaku langsung merencanakan pencurian tsb dengan cara menggunakan alat gergaji dan alat pelepas baut. Serta dilakukan pada tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB sewaktu keadaan sepi dan gelap,” jelasnya.

“Barang bukti yang diamankan, 2 buah gergaji besi, 1 buah gergaji biasa, 4 buah rompi, 1 karung kabel tembaga, 1 kendaraan R-4, 1 kunci pipa besar (pelepas baut).”

“Akibat perbuatan tersangka dapat Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.”

“Tindak pidana pertolongan jahat/tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...