LBH Cakra : Kejaksaan Tindak Tegas Oknum Kades Diduga Pungli

Hilman Tamimi,SH

Karawang – Lembaga Bantuan Hukum Cakra Indonesia meminta kejaksaan Negeri Karawang untuk bertindak tegas atas polemik terkait pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Kabupaten Karawang.

Imbasnya, para warga yang merasa dirugikan atas terjadinya perseden pungutan biaya tambahan di luar ketentuan dan aturan yang berlaku oleh pihak Pemerintah Desa setempat secara resmi melayangkan aduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Karawang untuk mengawasi secara tegas terkait dugaan pungli program PTSL,” kata Hilman Tamimi, Direktur LBH Cakra.

LBH Cakra mengaku sudah mengantongi bukti-bukti atas keberatan warga dan siap untuk membantu APH bila di perlukan.

“Pungutan dalam bentuk apapun tanpa payung hukum yang jelas artinya adalah perbuatan ilegal dan melawan hukum,” katanya.

Lanjut dia, berdasarkan peraturan bupati Nomor 48 tahun 2018 BAB IV tentang pembiayaan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Yang dibebankan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, besaran biaya PTSL
Pasal 9
Besaran biaya persiapan PTSL ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017,
Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis yaitu sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). BAB V larangan dan kewajiban pasal 11 Kepala Desa/Lurah maupun perangkat desa lainnya dilarang melakukan pungutan kepada masyarakat dalam kaitannya dengan PTSL di luar dari yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini.

“Kepala Desa/Lurah, maupun perangkat desa lainnya dalam melakukan pungutan dalam kaitannya dengan PTSL wajib mengacu pada Peraturan Bupati ini,” tegas Hilman.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Lewat Mika Semprong, Imigrasi Karawang Mudahkan Masyarakat Laporkan WNA Bermasalah

Karawang – Sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam ...