DPRD : Sengkarut Pengadaan Lumbung Pangan Masyarakat

Anggota Komisi II DPRD Karawang, Dedi Rustandi

Karawang – Anggota Komisi II DPRD Karawang, Dedi Rustandi angkat bicara soal sengkarut pengadaan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) sebesar Rp7 Miliar oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Karawang yang disebar ke setiap Gapoktan di tujuh Kecamatan yang mendapat sorotan publik.

Hal tersebut dikarenakan, selain menyedot anggaran yang fantastis, hasilnya mengecewakan penerima manfaat. Sekalipun kini hasil penggilingan gabahnya bagus itu karena mesin-mesinya sudah dimodifikasi, tentunya berimbas para penerima manfaat harus merogoh kocek pribadi lebih dalam agar mesin tersebut dimodifikasi. Sehingga disinyalir proyek tersebut jadi bancakan sejumlah pihak.

“Kalau spek mesin itu sesuai dengan yang dipersyaratkan ada dalam kontrak dan Gapoktan itu menerima, lalu paska itu ada masalah dan Gapoktan berinisiatif memodifikasi dan lakukan perbaikan yang dapat meningkatkan pemanfaatan maksimal, itu tidak ada masalah,” ujar Derus, sapaan akrabnya, Sabtu (9/6/2023).

Dia mengungkapkan, adapun ketika ada permasalahan mesin dan Gapoktan tidak ada biaya (modifikasi), mereka tinggal sampaikan kepada dinas dan mungkin nanti dari dinas ada solusi.

“Mungkin nanti ada pendampingan dari dinas terkait merehab (modifikasi) itu, namun pastikan bantuan alat tersebut sudah ada berita acara serah terima (BAST) yang sesuai, baru kemudian digunakan,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Dedi, kemungkinan mesin ini diterima dahulu baru kemudian digunakan. Mungkin setelah digunakan baru timbul persoalan dan mungkin dari persoalan itu ada inisiatif dari kelompok untuk melakukan perbaikan karena ada modal.

“Kalau belum ada modal itu berarti belum bisa dimanfaatkan. Bagi kelompok yang tidak ada modal itu coba dikomunikasikan dengan dinas, nanti kita juga akan melakukan pengecekan ke lapangan dan kami juga tanya dinas karena kami juga belum mengetahui secara detail terkait bantuan tersebut,” bebernya.

Untuk terkait bantuan modal sebesar Rp100 juta untuk pembelian gabah dari Pemda Karawang itu pasti ada juklak dan juklisnya, karena itu ada aturanya dan peruntukannya.

“Selama sesuai perutukannya itu tidak masalah tapi kalau sampai tidak sesuai itu masalah. Jangan sampai barang enggak ada, uangnya juga enggak ada atau tidak sesuai, itu yang bermasalah, jangan sampai bantuan diterima terus difoto (didokumentasikan) sudah gitu kamana teing (enggak jelas hasilnya), yang jelas nanti saya akan kroscek masalah ini ke dinas,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

DPRD Karawang Gelar Sidang Paripurna Terkait Agenda LKPJ Bupati

Karawang – DPRD Kabupaten Karawang menggelar sidang paripurna dengan agenda ...