Legislator Golkar Sebar Luaskan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

Karawang– Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Sri Rahayu Agustina SH akrab disapa Mak Sri, mengedukasi kepada masyarakat Dusun Cilalung RT.014 RW Desa Mekarjati Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, Jumat (14/07/2023).

Dalam kunjungan tersebut untuk aosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, agar masyarakat menjadi peduli terhadap lingkungan serta melindungi atas kelestarian sumber daya alam.

Masyarakat yang hadir sangat antusias karena selain sosialisasi Perda juga ada Door Prize Tanya Jawab yang diadakan secara serentak.

Setelah kegiatan tersebut selesai lanjut penutupan dengan pembacaan Sholawat yang di Pimpin oleh Seorang Warga yang memberanikan diri untuk maju kedepan.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Sri Rahayu Agustina SH atau Mak Sri menyampaikan, Kunjungan tersebut merupakan kegiatan yang kedua kali dalam mensosialisasikan Perda yang sudah dilaksanakan Provinsi Jawa Barat.

Lanjut Mak Sri”Kebetulan hari ini Bulan ini yang kedua kali dan kali ini saya di jadwalkan oleh tim untuk di Desa Mekarjaya Kec.Purwasari Kab. Karawang”,Jelas Sri.

“Yang pada intinya agar masyarakat bisa melestarikan lingkungan dan tidak buang sampah sembarangan”.Ujarnya

“Selain di Karawang juga saya ikut Reses dengan Fraksi Golkar di dua desa di Kabupaten Purwakarta,”pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

DPRD Karawang Gelar Sidang Paripurna Terkait Agenda LKPJ Bupati

Karawang – DPRD Kabupaten Karawang menggelar sidang paripurna dengan agenda ...