Ini Alasan Surat Rekomendasi Pemberhentian Kades Nyaleg Belum Turun

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang

Karawang – Surat rekomendasi pemberhentian bagi kepala desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif hingga sekarang belum diberikan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Wiwiek Krisnawati menyampaikan surat rekomendasi tersebut salah satu syarat bagi calon pendaftar legislatif. Ia menyampaikan saat ini masih dalam proses pengkajian terlebih dahulu sebelum menerbitkan surat tersebut.

“Ya intinya mah kan itu merupakan salah satu persyaratan calon pendaftar legislatif, jadi ini ada batasan untuk proses kelengkapan dari persyaratan dari masing-masing calon. Nah pengundurannya tidak serta merta langsung proses, tapi perlu dikaji dulu,” ujarnya Senin (7/8/2023).

Ia melanjutkan ketika proses kaji telah usai maka akan langsung diberikan surat keputusan bagi kepala desa yang terdaftar sebagai calon legislatif. Ia mengungkapkan untuk pengangkatan dan pemberhentian kepala desa berdasarkan oleh surat keputusan dari Bupati.

“Ketika sudah clear dan lain sebagainya maka itu tidak perlu rekomendasi langsung diproses dengan surat keputusan. Karena pengangkatan kepala desa diangkat oleh SK Bupati Karawang dan berhentikan juga oleh surat Bupati Karawan,” tambahnya.

Ia menyebutkan tidak dilakukan PAW dari kementrian dalam negeri bagi kepala desa yang mengundurkan diri. Meski begitu ia menegaskan hal tersebut masih dalam bentuk konsultasi terlebih dahulu. Ia mengaku surat pemberhentian akan dikeluarkan secepatnya. Ia mempunyai harapan agar proses pengkajian surat ini berjalan dengan lancar dan aman.

Untuk PAW sendiri, arah dari kementrian dalam negeri (Kemendagri) untuk kepala desa mengundurkan diri yang akan mendaftarkan legislatif itu tidak akan dilaksanakan PAW. Tapi ini hanya baru konsultasi karena nanti bagaimanapun kita ingin ada dasar secara tertulis. Pergantian Antar Waktu (PAW), nanti karena konsulnya kan dengan alasan ini masuk dalam menghadapi pileg dan pilkada. Surat Pemberhentian akan dikeluarkan secepatnya, sampai saat ini tidak ada kendala, mudah-mudahan aja doain aja supaya semuanya lancar. Harapan, aman lancar, intinya mah kondusif di desa yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sekretaris APDESI, Alek Sukardi menyampaikan pihak apdesi telah menerbitkan surat pengunduran diri bagi kepala desa yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif. Ia mengaku surat keputusan hingga sekarang masih menunggu hasil pertanggungjawaban kepala desa terkait dana yang masuk dan digunakan.

“Sebaiknya tanyakan langsung ke DPMD sebab pengunduran diri sudah kita buat, tetapi SK Pemberhentian belum turun menunggu DCT dan pertanggungjawaban Kades terhadap segala Dana yang diterima Desa TA 2023 ini, sy rasa semua berjalan normal dan on the track Teh,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Catat ! Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Mei

Faktajabar.co.id – Beberapa tanggal merah dan cuti bersama akan mewarnai ...