E-KTP & KK Berubah Identitas Kependudukan Digital, Begini Cara Buatnya

Karawang – Sebanyak 40.433 masyarakat di Kabupaten Karawang telah mempunyai IKD.

Sejak adanya surat edaran Bupati Karawang Nomor 470/2763/ Disdukcapil tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD) saat ini jumlah masyarakat yang telah mempunyai IKD berdasarkan data ada sebanyak 40.433 orang.

Torich Haerachman, Subkoor Data Disdukcatpil menyampaikan hingga sekarang pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih melaksanakan sosialisasi terkait IKD kepada semua masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Ia menambahkan mempunyai target sebanyak 400 ribu orang.

“Dengan target minimal 400.000 an orang maka kami dari Disdukcatpil Kabupaten Karawang terus mengupayakan agar warga masyarakat mengaktifasi Identitas Kependudukan Digital tersebut,” ujarnya.

Identitas Kependudukan digital merupakan data kependudukan yang representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk, serta memastikan identitas tersebut. Ia menjelaskan sistem tersebut menjadi upaya dari Kementrian Dalam Negeri Indonesia untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan akses kependudukan. Ia pun menambahkan dengan IKD, masyarakat tidak perlu melakukan fotocopy KTP elektronik. Ia mengungkapkan hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan chip.

“Nah di IKD kita bisa memberikan akses identitas kita jika diperlukan dengan cara menscan tampilan QR Code yang ada diaplikasi tersebut, sehingga pemanfaatannya untuk segala keperluan di segala sektor tidak perlu lagi dilakukan photokopi” imbuhnya

Ia menyampaikan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Karawang tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas ini secara bertahap. Ia melanjutkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai handphone dan jaringan internet maka dapat melakukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk secara manual. Ia menjelaskan untuk aktifasi aplikasi IKD ini, masih harus bersentuhan dengan petugas Disdukcatpil yang ada di kantor ataupun di Kecamatan masing masing.

“Pelayanan pembuatan secara manual masih tetap berjalan sampai sekarang dan untuk mengaktifkan IKD harus dilakukan secara langsung oleh petugas kami,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Rayakan Hari Kartini Lira Medika Gelar Family Festival di Resinda Park Mall

KARAWANG-Momen Hari Kartini 21 April 2024 lalu digunakan Rumah Sakit ...