Pemkab Purwakarta Integrasikan SPIP dan Manajemen Resiko

Purwakarta – Juni 2023 lalu, Pemkab Purwakarta tercatat telah meraih penghargaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) Level 3 dan Manajemen Risiko Indeks (MRI) Level 3 dari Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat.

Saat ini, untuk lebih meningkatkan pengendalian tersebut, Pemkab Purwakarta kembali mengelar Bimbingan Teknis Proses Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) Terintegrasi dan Manajemen Risiko (MR) tahun 2023, di Aula Wikara I BKAD, Senin 09 Oktober 2023.

Dihadiri para operator SPIP di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. Tampak Sekda Purwakarta, Norman Nugraha membuka kegiatan bimtek tersebut.

Menurut Norman, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) merupakan suatu program pemerintah yang ditanamkan secara terintegrasi pada seluruh elemen struktur organisasi untuk menjamin tercapainya efektivitas dan efisiensi.
“Penyelenggaraan SPIP dilandasi pada pemikiran bahwa sistem pengendalian intern merupakan sesuatu yang melekat sepanjang kegiatan, dipengaruhi oleh sumber daya manusia, serta memberikan keyakinan yang memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu instansi pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, serta dapat melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” beber Norman.

Kegiatan ini, lanjut Norman, juga dalam rangka meningkatkan kompetensi dan keterampilan terkait manajemen risiko yang juga merupakan area of improvement serta untuk meningkatkan kualitas pengelolaan resiko SPIP bagi jajaran Pemkab Purwakarta. Pasalnya, aktivitas pada organisasi perangkat daerah tidak bisa terlepas dari adanya risiko yang dapat berpengaruh pada pencapaian tujuan.
“Jika resiko yang dihadapi oleh organisasi jika tidak dikelola dengan baik, dapat menyebabkan tujuan organisasi tidak tercapai. Dengan adanya SPIP diharapkan tata kelola pemerintah juga akan baik,” kata Norman.

Kata dia, hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Dengan dilaksanakannya bimtek ini, diharapkan dapat menciptakan budaya resiko terhadap seluruh organisasi dan kegiatan, sehingga dapat mendeteksi terjadinya kemungkinan resiko penyimpangan pada program-program kegiatan di Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta,” kata Norman.

Sementara itu diketahui, bahwa evaluasi atas hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP pada Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2022.

Dapat disimpulkan bahwa Pemkab. Purwakarta telah memenuhi karakteristik maturitas penyelenggaraan SPIP dan manajemen resiko pada level 3 atau terdefinisi. Sementara untuk penyelenggaraan efektivitas pengendalian korupsi baru memenuhi pada level 2 atau berstatus berkembang. (RS)
Sumber : Diskominfo Purwakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Catat ! Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Mei

Faktajabar.co.id – Beberapa tanggal merah dan cuti bersama akan mewarnai ...