Sepakat ! Dinas P3A dan Kemenag Tekan Kekerasan, Pelecehan Seksual di Sekolah

Karawang – Upaya dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak bersama dengan Kementrian Agama Kabupaten Karawang dalam menekan dan mengurangi kasus kekerasan dan pelecehan pada anak

Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A),Ridwan Salam melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Hesti Rahayu menyampaikan DP3A bersama dengan Kementrian Agaaa Kabupaten Karawang telah mempunyai beberapa upaya untuk mengatasi kasus kekerasan dan pelecehan yang terjadi pada anak di lingkungan sekolah.

Upaya pertama dengan mengadakan sosialisasi terkait sarana pendidikan ramah anak. Selanjutnya telah dikeluarkan Surat Keputusan terkait Madrasah Ramah Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak, Pencegahan Perkawinan Anak. Kemudian ada pula Pesantren Ramah anak. Pembentukan Pesantren Ramah Anak belum terdapat Surat Keputusan.

“Untuk upaya pencegahan yang sudah dilakukan oleh dp3a dan kemenag, pertama kita sudah melakukan sosialisasi sarana pendidikan ramah anak sehingga diharapkan tidak ada lagi kekerasan di sekolah. Kemudian bersama kemenag sudah mengeluarkan SK Madrasah Ramah Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak, Pesantren Ramah Anak tapi belum di SK,” ujarnya.

Ia menambahkan saat ini telah bertambah pula juga sekolah dan desa yang meminta untuk diadakan sosialisasi. Tidak hanya itu, untuk Konselling korner pun masih tetap berjalan. Hal ini diharapakan dapat mengurangi dan menekan kasus kekerasan yang terjadi pada anak.

“Sekarang untuk usia perkawinan laki-laki dan perempuan itu usia 19 tahun. Harusnya dengan adanya upaya dari kami sudah berdampak signifikan mengurangi kasus kekerasan dan pelecehan kepada anak. Kita sesuai dengan tupoksi dengan mengadakan sosialisasi lalu melanjutkan Konselling korner dan sekarang sudah banyak sekolah dan desa yang meminta untuk kita melakukan sosialisasi di sekolah,” tambahnya.

Ia menjelaskan ketika terdapat laporan yang masuk, langkah pertama yakni membuat STTL terlebih dahulu. Kemudian kasus tersebut akan dipelajari dan di olah terlebih dahulu oleh manager kasus untuk ditentukan pendamping. Selanjutnya setelah diberikan tiga orang pendamping, akan dibentuk group untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan di dampingi oleh psikolog.

“Termasuk kita juga sudah memasang Billboard, menyediakan hotline untuk sarana bagi masyarakat melaporkan kasus yang terjadi. Tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat terbukti mereka sudah berani melaporkan ketika ada kasus. Ketika ada laporan akan dibuatkan STTL dulu lalu diolah oleh manager kasus untuk menunjuk pendamping kemudian para pendamping akan membuat group dan diberikan psikolog untuk menggali permasalahannya,” tutupnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Catat ! Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Mei

Faktajabar.co.id – Beberapa tanggal merah dan cuti bersama akan mewarnai ...