Gila, Oknum Guru Ini Cabuli Muridnya

Polres Karawang meringkus tersangka

Karawang – Polres Karawang Polda Jabar meringkus SP alias PJ ( 45 ) tersangka pelaku dugaan cabul terhadap siswa didiknya.

SP alias PJ ,berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.

Polres Karawang meringkus tersangka ,seusai Unit PPA menerima pengaduan disampaikan keluarga korban tanggal (18/11/2023) , melaporkan,soal dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Purwasari.

Pelapor menyebut kecurigaan nalurinya berdasar bukti percakapan chat pada WhatsApp korban, diperbuat pelaku selaku guru sekolahnya kepada anaknya selaku siswa didiknya.

Kepada penyidik Polisi tersangka mengaku, aksi bejadnya dilakukannya di ruang kelas tempat dirinya mengajar didepan banyak siswa didiknya, saat jam pelajaran berlangsung.

Namun siswa yang ada disitu tak satupun berani melaporkan perbuatan bejat tersangka, karena modus disampaikan tersangka kepada siswanya, menyebut , jika perbuatannya itu karena rasa cintanya kepada siswanya.

Prilaku bejat moral SP dilakukannya selama lebih dari waktu setahun, sejak Agustus 2022 hingga 23 September 2023, jelas Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil dalam Pers Conference di ruang vicon, Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023) siang.

AKP Abdul Jalil menyebut, modus aksi cabul tersangka diperbuatnya dengan cara bujuk rayu dan mengiming-imingi korban, dengan janji akan diberikan nilai bagus untuk korban.

Korban yang termakan bujuk rayu pelaku, digerayangi bagian tubuhnya oleh pelaku didepan siswa lainnya dikelasnya.

Aksi bejat pelaku terungkap, setelah dari salah satu orang tua korban mengetahui percakapan chat korban dengan pelaku, yang dari tulisannya bermakna sangat tidak logis dilakukan oleh anak seusia tersebut dengan gurunya.

Bermula di hari Jum,at (17/11/2023) ,dimana kakak dari salah satu siswa korban menyampaikan kepada ibunya tentang percakapan chat diantara tersangka dengan korban dengan ponselnya.

Kakak korban mencurigai kejanggalan isi kalimat chat yang nampak di ponsel adiknya, dimana tersangka SP alias PJ selaku guru dari adiknya itu mengutarakan kalimat mam, pap ,sayang dan kalimat bujuk rayu disampaikan pelaku kepada korban.

Berdasar itu, kakak korbanpun lalu menegur adiknya seiring menyebut jika chat gurunya itu telah melecehkan kepribadian adiknya.

Polisi menjerat tersangka perkara ini dengan pasal 82 ayat(1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang ,dan , ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 5 ( lima ) milyar rupiah.

AKP Abdul Jalil menjelaskan, saat ini baru ada 5 siswa yang mengaku menjadi korban kelakuan bejad moral SP alias PJ.

Polisi terus melakukan pendalaman perkara ini dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan memberikan pendampingan psikolog untuk korban.
AKP Abdul Jalil, menduga tidak tertutup kemungkinan, masih ada lagi korban lainnya dari perbuatan tersangka. (red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Karawang Tetapkan 6,5 Dukungan untuk Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada Serentak 2024

Karawang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang tetapkan syarat ...