Bawaslu Minta KPU Melakukan Pemutahiran Data Bagi Masyarakat Urban di Karawang

Karawang – Adanya urbanisasi yang belum melakukan pemindahan domisili akan menjadi kecurangan tingkat rawan sedang di Karawang dalam proses pemilu tahun 2024.

Proses Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 rawan terjadi adanya kecurangan. Meski begitu Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang telah mengambil langkah untuk mencegah adanya kecurangan tersebut. Ketua Bawaslu Karawang, Kusnadi menyampaikan kecurangan ini dapat terjadi di wilayah Kontestasi berupa adanya pemilih yang berasal dari luar wilayah Karawang. Bawaslu telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang untuk melakukan pemutakhiran data DPTB bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT Karawang.

“Kita melihat potensi kecurangan yang terjadi, Kabupaten Karawang ini menjadi salah satu wilayah rawan sedang. Rawan sedang ini terjadi di wilayah Kontestasi, karena banyak pemilih yang bukan berasal dari Kabupaten Karawang. Kita mempersiapkan hak kepada masyarakat terkait hak pilih. Masyarakat yang berasal dari luar Karawang masih dapat memilih dengan menggunakan hak DPTB, kami meminta KPU untuk melakukan proses pemutakhiran data DPTB ini agar memberikan hak pilih bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT di Karawang,” ujarnya Senin (27/11).

Terdapat lima kecamatan yang rawan terjadi kecurangan tersebut. Seluruh kecamatan ini berada di kawasan industri Karawang. Hal ini disebabkan adanya jumlah urbanisasi dan buruh yang berasal dari luar Karawang akan melakukan proses pemilihan di Karawang.

“Kalau kecamatannya tentu kecamatan pendamping di kawasan industri seperti Cikampek, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Karawang Barat dan Karawang Timur yang mempunyai indeks kerawanan pemilu tingkat kontestasinya tinggi karena banyak orang di luar Karawang akan memilih di wilayah Karawang. Strategi kita akan memberikan rekomendasi kepada KPU dan saat ini sedang melakukan pendataan,” tambahnya

Ia menjelaskan masyarakat yang berasal dari luar Karawang dapat menggunakan DPTB berdasarkan domisili. Ketika terdapat masyarakat yang domisili berasal dari luar Provinsi Jawa Barat maka hanya dapat melakukan pemilihan untuk presiden dan wakil presiden saja. Selanjutnya untuk masyarakat yang tinggal di Provinsi Jawa Barat maka dapat menggunakan hak pilih di Karawang untuk memilih anggota DPD.

“Jadi masyarakat yang di luar Karawang akan pindah memilih di Karawang. DPTB itu sesuai dengan domisili pemilih, kalau orang luar Jawa Barat maka hanya bisa memilih presiden dan wakil presiden. Jika masih domisili Jawa Barat maka bisa memilih anggota DPD, presiden dan wakil presiden kalau domisili Purwakarta maka bisa memilih anggota DPR RI,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Catat ! Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Mei

Faktajabar.co.id – Beberapa tanggal merah dan cuti bersama akan mewarnai ...