Tukang Martabak Dibacok Begal, Begini Kondisinya

Pelaku begal motor di ringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang

Karawang – Lima pelaku begal motor di ringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang setelah beraksi di Jalan kawasan Pt.Mandala Permai Desa Cikampek Pusaka, Kec.Cikampek, Kab.Karawang terhadap barang milik korban berupa satu unit sepeda motor.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, pelaku adalah komplotan tindak kejahatan pembegalan dengan modus prostitusi online melalui aplikasi kencan.

“Pelaku perempuan berinisial LY (18) adalah istri siri dari ketua kelompok begal RA (35) yang bertugas untuk memancing korban dengan cara ketemuan,” ungkap Wirdhanto, Jumat (15/12/2023).

Masing-masing pelaku beriniaial, RA (18), FAA (17), MAN (17), WSB (35) laki-laki yang berperan sebagai penadah dan selanjutnya berinisial LY (18) perempuan sebagai umpan untuk memancing korban dengan cara ketemuan.

Kapolres Karawang Wirdhanto menjelaskan, pelaku LY bertugas memancing korbannya untuk melakukan pertemuan. Selanjutnya pelaku utama melakukan aksinya dengan cara menabrakan sepeda motornya kepada korbannya saat mengendarai motor.

Sehingga motor yang dikendarai korban terhenti kemudian dua orang pelaku turun dari sepeda motor dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban.

“Korban terjatuh mengalami luka bacokan sebanyak 3 kali ketika korban hendak melarikan diri dengan sepeda motornya korban di bacok kembali di bagian kepalanya sebanyak 2 kali hingga akhirnya korban tumbang di lokasi tersebut hingga akhirnya motor milik korban dibawa oleh para pelaku,” jelas Wirdhanto.

Adapun, penangkapan kelima pelaku tersebut berdasarkan laporan dari korban Ariadi (40) seorang tukang martabak yang berdomisili di desa Parakan, Kecamatan Tirtamulya, Karawang.

“Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat untuk menangkap para pelaku,” kata Kapolres Karawang saat Press Konferensi Pers.

Kendati demikian Satu orang pelaku diberikan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan pada kaki pelaku karena hendak melarikan diri dan melawan petugas.

Dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku, Polres Karawang berhasil menyita satu senjata tajam berupa cerulit, satu motor milik korban, dan lima unit handphone.

Atas perbuatannya 4 pelaku tindak pencurian dengan kekerasan dikenakan sanksi sesuai pasal 365 ayat 2 dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana di sangkakan terhadap 1 pelaku atas tindak pidana penadah atau pertolongan jahat dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun penjara.(aip/fJ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Catat ! Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Mei

Faktajabar.co.id – Beberapa tanggal merah dan cuti bersama akan mewarnai ...