Mak Sri Rahayu Sosialisasikan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Sosialisasikan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Karawang – Dalam rangka penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun Anggaran 2023, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Golkar Dapil X (Karawang-Purwakarta), Hj Sri Rahayu Agustina menggelar sosialisasi di Rawagabus, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kab Karawang, Kamis (21/12/23).

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh ibu ibu majelis ta’lim Al Barokah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan warga masyarakat Rawagabus Kecamatan Karawang Timur Karawang..

Disampaikan Hj Sri Rahayu, hari ini kegiatan saya mensosialisasikan terkait Peraturan Daerah (Perda, red) Provinsi Jawa Barat No.12 Tahun 2023, Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Rawagabus Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Kamis (21/12/2023)

Mak Sri, sapaan akrab Sri Rahayu Agustina menyampaikan, Perda No 12 tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan berisi penguatan sumber daya manusia perempuan di berbagai bidang kehidupan yang menjadi target dari penyelenggaraan perlindungan perempuan.

“Isi dari Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini adalah upaya dengan penekanan peningkatan UMKM sehingga dapat membentuk perempuan yang kompetitif,” jelas legislator Partai Golkar Dapil X Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.

Mak Sri menjelaskan, isi Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan bertujuan meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam mengambil keputusan.

Kemudian, tambah Sri, meningkatkan kemampuan perempuan dalam mengelola perekonomian, mencegah segala bentuk kekerasan, memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, mewujudkan kewajiban Pemda, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan perempuan serta mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

“Sesuai dalam isi Perda yang tertuang dalam pasal 4 Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan memiliki tujuan bagaimana peran serta dan partisipasi perempuan dalam kehidupan. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi kaum perempuan mewujudkan harapan tersebut,” kata Sri.

Dikatakan Sri, pemerintah di daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan sehingga perempuan dapat berdaya mengembangkan kompetensinya.

“Melalui penyebarluasan Perda ini teknisnya adalah penguatan UMKM dapat diimplementasikan dan dilakukan melalui bidang pendidikan, baik formal maupun informal, meningkatkan skill sesuai bidang yang akan ditekuninya,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Catat ! Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Mei

Faktajabar.co.id – Beberapa tanggal merah dan cuti bersama akan mewarnai ...