Iklan Kampanye Caleg Hanya Boleh Tayang Sejak 21 Januari Hingga 10 Pebruari 2024, Termasuk di Medsos?

Meski tahapan kampanye dimulai sejak pada tanggal 28 Nopember 2023. Namun partai politik harus bersabar. Pasalnya Iklan Kampanye dibolehkan tayang di Media termasuk di Media Sosial (Medsos) sejak tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Hal tersebut dikatakan oleh Abdullah Sarabiti selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, iklan kampanye meliputi iklan yang terbit (tayang) pada media cetak, media daring (online), media sosial (medsos) dan lembaga penyiaran (seperti televisi).

“Kampanye itu baru dimulai sejak tanggal 21 Januari baru dilakukan kampanye media cetak dan medsos atau media online, “jelas Abdullah Sarabiti seusai mengikuti kegiatan rapat koordinasi perisiapan pengawasan masa kampanye Pemilu 2024 bersama Stakeholder, Kamis (23/11/2023).

“Sengaja kita undang hari ini memang untuk menginformasikan pencegahan dan pengawasan. Kalau ditemukan pelanggaran yang kita lihat nanti hasil kajian dan unsur formil materilnya.“jelasnya.

Nantinya, iklan kampanye bisa berupa fasilitas dari negara (disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara), maupun iklan yang dipasang (dipesan) oleh peserta Pemilu 2024.

Menurutnya, Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang telah mengalami perubahan melalui PKPU Nomor 20 Tahun 2023

“Memang itu ranahnya di KPU, hanya saja bawaslu harus mengetahui aturan misal soal pengaturan durasi, ukuran dan lainnya dalam penayangan iklan. Baik di media cetak, media online, medsos maupun lembaga penyiaran, “tandasnya.

Berdasarkan aturan yang didapat Radarsukabumi.com, untuk media cetak, maksimal satu halaman per hari. Untuk televisi, 10 spot perhari, dengan durasi maksimal 30 detik. Sedangkan media online satu banner per hari, serta medsos berdurasi 30 detik.

Kemudian bentuk kampanye yang dapat dilakukan peserta pemilu. Diantaranya, rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, iklan kampanye, penyebaran bahan kampanye dan melalui alat peraga kampanye (APK).

Pada pertemuan terbatas, peserta maksimal seribu orang. Pertemuan tatap muka tidak melebihi kapasitas (jumlah) kursi yang tersedia pada gedung tertentu. Pun begitu, pertemuan tatap muka dapat dilakukan di pasar tradisional.

Sementara, kampanye melalui bahan kampanye dapat dilakukan dalam bentuk selebaran dengan ukuran maksimal 25 x 21 cm, brosur dalam posisi terbuka berukuran maksimal 21 x 29,7 cm dan brosur tertutup berukuran maksimal 21 x 10 cm. Kemudian pamflet, maksimal berukuran 21 x 29 cm, dan poster berukuran maksimal 40 x 60 cm.

Untuk kelancaran kampanye, peserta pemilu wajib mendaftarkan akun medsosnya ke KPU, dengan jumlah maksimal 20 akun pada setiap aplikasi, paling lama 3 hari sebelum masa kampanye, atau 25 Nopember 2023, dengan tembusan Bawaslu dan Polri.

Kemudian, peserta pemilu juga harus mendaftarkan petugas kampanye, dan juru kampanye ke KPU, dengan tembusan ke Bawaslu dan Polri, terakhir, juga 25 Nopember 2023.(red/int)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

DPRD Karawang Gelar Sidang Paripurna Terkait Agenda LKPJ Bupati

Karawang – DPRD Kabupaten Karawang menggelar sidang paripurna dengan agenda ...