Caleg Pasang APK di Tempat Terlarang, Bawaslu Desak KPU Memanggilnya

Karawang – Bawaslu Desak KPU Karawang Panggil Peserta Pemilu yang Pasang APK di Tempat- tempat Terlarang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memanggil peserta pemilu yang memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi-lokasi yang dilarang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana, mengatakan, pihaknya telah melaporkan hasil pengawasan pemilu ke KPU sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kami terus berkoordinasi dengan KPU dengan mengirimkan surat imbauan hingga surat rekomendasi. Kami menemukan APK para calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang di titik-titik terlarang, seperti di sepanjang Jl Ahmad Yani, tiang listrik, pohon, lampu APILL, dan jembatan penyeberangan orang,” katanya.

Ade memaparkan, padahal aturan-aturan mengenai lokasi pemasangan APK telah dijelaskan dalam SK KPU Nomor 446 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran Bahan Kampanye (BK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Karawang.

Ia mengaku, sebelumnya Bawaslu telah melakukan komunikasi sekaligus mengeluarkan surat imbauan dan peringatan kepada para caleg maupun partai politik (parpol) untuk tidak memasang APK di lokasi yang dilarang serta harus mematuhi aturan yang telah tercantum di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Menurutnya, Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan nomor 233/PM.00.02/KJB-10/11/2023 kepada KPU pada tanggal 30 November 2023. Kemudian, pada tanggal 21 Desember 2023 lalu, Bawaslu mengirimkan kembali surat rekomendasi nomor 251/PM.01.02/KJB-10/12/2023 kepada KPU agar melakukan tindakan tegas kepada peserta pemilu yang melakukan pemasangan APK di lokasi terlarang.

“Kami harap KPU dapat bertindak tegas dengan segera memanggil peserta pemilu yang ketahuan melanggar aturan, termasuk memanggil vendor-vendor reklame yang memasang foto caleg dan berada di lokasi terlarang,” ujar Ade.

Selain itu, kata dia, saat ini Bawaslu sedang melakukan inventarisir kembali pemasangan APK yang melanggar aturan dan akan melaporkan jumlah APK yang melanggar tersebut pada akhir bulan Desember 2023.

“Semoga tidak ada lagi peserta pemilu yang melanggar aturan dalam kegiatan berkampanye. Untuk penertiban nanti, kami juga akan melibatkan sejumlah stakeholder, seperti Satpol PP, Kejaksaan, dan lain sebagainya,” pungkasnya.(rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Penataran Pelatih, Juri dan Nayaga PPSI Karawang Upaya Melestarikan Budaya Seni Pencak Silat

Karawang – Penataran pelatih, juri dan nayaga yang diselenggarakan Persatuan ...