Caleg Partai Ini Bagi-Bagi Sembako, Panwaslu Kotabaru Akan Laporkan ke Bawaslu Jika Terbukti

Diduga calon anggota legistatif DPR RI melakukan kampanye dengan cara bagi-bagi sembako

Faktajabar.co.id – Diduga calon anggota legistatif DPR RI melakukan kampanye dengan cara bagi-bagi sembako seperti mie, minyak dan lain-lain yang berlokasi di Perum Cariu permai 3 Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Karawang. pada, Minggu, (31/12/23).

Padahal praktik kampanye tersebut tidak di perbolehkan dan melanggar aturan PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan Perbawaslu nomor 11 tahun 2023. Nyatanya praktik bagi-bagi sembako masih menjadi media kampanye bagi caleg. Kampanye melalui praktik bagi-bagi sembako tersebut nyatanya dinilai dapat mempengaruhi dan merusak demokrasi.

Sejalan dengan itu Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kotabaru Aat mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, bahan kampanye yang dapat dijadikan bentuk barang tertentu hanya diperkenankan dengan batasan nominal Rp100 ribu.

“Beras dan minyak tidak boleh, yang boleh seperti kaos, stiker, poster dan barang lainnya sesuai dengan PKPU,” katanya.

Ia juga membeberkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah pendekatan untuk tidak melakukan pembagian minyak goreng secara gratis dalam upaya pencegahan terhadap praktik tersebut yang di duga dilakukan oleh salah satu caleg DPR RI saat masa kampanye ini.

“Jika sudah dilakukan hal pendekatan untuk tidak melakukan bagi-bagi minyak goreng tetapi tidak di gubris maka kami akan melaporkan langsung ke Bawaslu Kabupaten,” tegasnya.

Kordiv P3S Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kotabaru Senjin Haryanto menyampaikan, sebelum kampanye dimulai pihaknya sudah mengingatkan terhadap caleg agar tidak ada pembagian sembako. Karena pembagian sembako tidak diperbolehkan menurut PKPU nomor 15 tahu 2023 dan Perbawaslu nomor 11 tahun 2023.

“Dari panwas sebelum kampanye dimulai, sudah diingatkan agar tidak ada pembagian sembako. Karena pembagian sembako tidak diperbolehkan menurut PKPU nomor 15 tahu 2023 dan Perbawaslu nomor 11 tahun 2023,” ujarnya saat dihubungi melalui whatsapp pada hari, Minggu, (31/12/23).

Adapun terkait Kampanye nya tersebut tidak melanggar aturan dan itu sudah selesai jam 08.30 setelah itu bubar. Tetapi pembagian minyak goreng tersebut yang melanggar karena ada kesan membeli suara.

“Kampanye nya engga melanggar dan itu sudah selesai jam 08.30 setelah itu bubar. Tapi pembagiannya itu yang melanggar aturan karena ada kesan membeli suara dengan pembagian migor. Nanti kami akan kaji dan konsultasi dengan pimpinan kami,” pungkasnya.(aip/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Catat ! Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Mei

Faktajabar.co.id – Beberapa tanggal merah dan cuti bersama akan mewarnai ...