Terima Hibah 5,67 Miliar, Fasilitas E-Tilang Mulai Diterapkan Polisi di Karawang

Faktajabar.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, dikabarkan telah memberikan hibah uang mencapai miliaran rupiah kepada Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Karawang pada awal Desember 2023 kemarin.

Adapun sumber hibah uang sebesar Rp 5.673.590.000 atau Rp 5,67 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang di Tahun Anggaran (TA) 2023 ini, penggunaannya diketahui untuk memasang sejumlah kamera pengawas yang memiliki sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dibeberapa titik keramaian yang ada di Kabupaten Karawang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di Karawang dari berbagai sumber pada hari Selasa (2/1/2024) pagi, rencananya penerapan sistem tilang Elektronik (e-Tilang atau E-TLE) tersebut akan mulai dioperasikan oleh Sat Lantas Polres Karawang bersama Dishub Karawang pada awal tahun 2024 ini.

“Untuk tahun ini, kami Sat Lantas Polres Karawang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan setempat, akan kembali melakukan tilang melalui E-TLE. Yang di mana saat ini fasilitasnya sudah dalam pemasangan disejumlah titik lokasi, dan akan mulai beroperasi pada awal tahun 2024 ini,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam menyampaikan paparan kinerjanya selama tahun 2023 kemarin.

Lebih lanjut Wirdhanto menjelaskan, bahwa pemasangan E-TLE telah dilakukan disejumlah titik keramaian yang ada di pusat perkotaan Kabupaten Karawang.

“Untuk pemasangan E-TLE tersebut, kami lakukan di Galuh Mas, di Lampu Merah Pemda, dan termasuk di Jalan Tuparev juga. Yang di mana lokasi-lokasi tersebut, merupakan pusat dari mobilitas masyarakat yang setiap harinya sangat tinggi sekali,” ungkap Wirdhanto.

Menurut informasi, salah satu tujuan dari pemasangan dan penerapan sistem ETLE di Karawang yang menggunakan dana hibah berbentuk uang dari APBD Pemkab Karawang di Tahun Anggaran 2023 ini merupakan upaya pihak kepolisian dengan pemerintah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karawang.

“Pemasangan E-TLE di Karawang, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dari masyarakat dalam menaati rambu-rambu dan aturan berkendara. Selain itu, penerapannya juga diharapkan bisa menekan angka kecelakaan akibat lalai saat berkendara di Karawang,” kata dia.

Oleh karena itu, warga Karawang yang sering tidak taat terhadap aturan dan rambu-rambu berlalu lintas saat berkendara pun diimbau untuk mesti lebih waspada lagi.

“Untuk angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada tahun 2023 ini tercatat ada 7.935 peristiwa kecelakaan, angka tersebut mengalami penurunan hingga 12,66 persen dari tahun sebelumnya pada tahun 2022 yang mencapai 9.038 peristiwa kecelakaan,” terangnya.

Meski demikian, Wirdhanto mengklaim bahwa angka pelanggaran lalu lintas pada tahun 2023 kemarin turun drastis hingga mencapai angka 65 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya atau tahun 2022.

“Dibandingkan dengan tahun 2022 angka pelanggaran lalu lintasnya mencapai 3.775 kasus, namun kami mencatat di tahun 2023 kemarin hanya ada 2.809 pelanggarvlalu lintas di Karawang. Artinya, angka tersebut mengalami penurunan hingga sebanyak 65 persen dibanding tahun 2022,” ungkapnya.

Penurunan terjadi, kata Wirdhanto, berkat upaya-upaya prepentif dari Sat Lantas Polres Karawang kepada pengendara, agar bisa berkendara dengan tertib dan taat aturan.

“Penurunan ini terjadi karena kami mengedepankan upaya prepentif, terhadap pengendara. Kami lakukan edukasi sebelum penindakan, dan diharapkan ke depan pengendara di Karawang bisa lebih tertib dan taat aturan,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bupati Aep Hadiri Pembukaan MTQ ke-38 Tingkat Jabar di Kabupaten Bekasi

Karawang – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menghadiri pelaksanaan Pembukaan ...