373 PTPS Kecamatan Kotabaru Resmi Dilantik, Bawaslu Karawang Berpesan Agar Tetap Jaga Integritas

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang

Faktajabar.co.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebanyak 373 anggota yang terdiri dari 9 Desa untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang, bertempat di Padepokan PSHT Cabang Karawang Pang, Minggu (21/1/2024).

Pelantikan tersebut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Karawang Rizal Mutaqien S.Pd bersama staf, Camat Kota Baru ibu Hj. Idah Hamidah, Kapolsek Kota Baru yang di wakili oleh Kanit Intel Bp. Aiptu Nanang Kalim, Danramil Cikampek Kotabaru yang di wakili oleh Babinsa Pangulah Selatan Bapak Encep, dan Ketua PPK Kota Baru Asep Sopian.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kotabaru Aat mengatakan, sebanyak 373 orang yang dilantik yang terdiri dari laki-laki 239 orang, perempuan 128 orang dan yang tidak hadir 6 orang.

“Yang tadi sudah dilantik ada 367 orang terdiri dari laki-laki 239 orang, perempuan 128 orang. Namun jumlah keseluruhan seharusnya 373 dikarenakan ada 6 orang yang tidak hadir, bagi yang tidak hadir akan dilakukan konfirmasi alasan ketidak hadiran dan kesiapannya. Rencana kami akan ada pelantikan susulan bagi TPS yang belum terisi atau calon ptps nya tidak hadir di saat pelantikan,” ujar Aat.

Dikatakan Aat, setelah kegiatan pelantikan, dilanjutkan pembekalan awal dimana Panwaslucam menghadirkan 2 narasumber yaitu Bapak. Dian Suryana SP, SH, MH dan Sodara. Asep Sopian, SE.

“Pembahasan materi yang disampaikan oleh 2 narasumber tersebut, terkait tugas PTPS. Yang dimana pembahasan nya itu seputar pengawasan pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan juga pengawasan pelanggaran dalam kampanye,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang Rizal Fuad Muttaqin S.Pd mengungkapkan, bahwa dengan mengemban tugas sebagai PTPS, walaupun masa tugas hanya 1 bulan. Pihaknya menghimbau kepada seluruh anggota agar selalu bersikap transparan dan selalu berkoordinasi dengan PKD atau Panwaslu kecamatan Kotabaru.

“Dengan mengemban tugas sebagai PTPS meskipun singgkat hanya 1 bulan namun tugas yang diemban adalah tugas yang mulia, tugas ini yang pertama untuk mengawal Demokrasi Pemilu tahun 2024. Karena tugas sahabat sekalian ini langsung berasal dari Konstitusi Negara yang berdasarkan Undang-undang No. 07 tahun 2017, Koordinasikan seluruh pekerja-pekerja secaya teknis ditempat pemungutan suara Kepada PKD atau Panwaslu Kecamatan. Jangan ragu berkonsultasi jika terjadi hambatan-hambatan mengenai lapangan, pahami aturan dan regulasi yang berlaku,” ungkap Rizal.

Sambung Rizal, iapun mengucapkan pesan Selamat kepada seluruh anggota PTPS se-Kecamatan Kotabaru yang baru saja resmi dilantik untuk Pemilihan umum tahun 2024.

“Kami atas nama Bawaslu Kabupaten Karawang beserta seluruh jajaran mengucapkan selamat kepada Sahabat-sahabat sekalian para Pengawas Tempat Pemungutan Suara se-kecamatan Kotabaru yang baru saja dilantik. Terakhir Pesan saya, jangan pernah menggadaikan harga diri selama kalian sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara, tetap berintegritas, profesionalitas, dan jujur,” pungkasnya.(aip/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Laksanakan Program Green Harmony, Pupuk Kujang Tanam 1000 Pohon

KARAWANG – Pupuk Kujang bersama masyarakat menanam 1000 bibit pohon ...