Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan

Faktajabar.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta hari ini lakukan Pemusnahan dan Penyisihan Barang Bukti Rokok Tanpa Cukai yang Berasal Dari Perkara Tindak Pidana Bidang Cukai Tahun 2024, bertempat di halaman Kantor Kejari Purwakarta. Rabu (17/01/2024).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Forkompinda Kabupaten Purwakarta, serta beberapa unsur terkait lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie, S.H, M.H, kepada media menyampaikan bahwa pada hari ini pihaknya melakukan pemusnahan dan penyisihan barang bukti berupa rokok tanpa cukai yang berasal dari tindak pidana di bidang cukai.

Kajari merinci, adapun rokok yang dimusnahkan meliputi, sebanyak 73.440 batang rokok merek sigaret ST Premium, 3.600 batang sigaret merek Eyse Premium, 92.000 batang sigaret merek MK, dan 59.000 batang sigaret merek Just.

Dengan total jumlah batang rokok yang dimusnahkan sebanyak 3.301.660.

“Puluhan ribu batang rokok tersebut dari perkara atas nama Arif Hartanto Bin Aman Suyanto atas dasar putusan pengadilan nomor: 182/Pid.sus/2023/PN Pwk. tanggal 28/12/2023,” ujar Kajari Rabu (17/01/2024).

Selanjutnya, Kata Rohayatie, sedangkan untuk penyisihan barang bukti berupa rokok tanpa cukai sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (4) KUHAP, sebanyak 740 batang disisihkan untuk digunakan dalam pembuktian persidangan.

“Sebanyak 740 batang rokok yang disisihkan ini dari perkara atas nama Aab Abdullah Muhtar yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Cukai sebesar Rp. 2.209.305.600 miliar,” demikian Rohayatie, S.H, M.H.(rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Siap-Siap, Mobil Layanan Keimigrasian Bakal Sambangi Imigrasi Karawang, Catat Tanggalnya!

Karawang – Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, ...