Oknum Marbot Ini Diancam Penjara 15 Tahun dan Denda 15 Miliar

Polres Karawang berhasil membekuk Marbot yang menjadi pelaku pencabulan

Faktajabar.co.id – Polres Karawang berhasil membekuk Marbot yang menjadi pelaku pencabulan 2 orang anak dibawah umur di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Selasa (23/01/2024).

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo Mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan pada tanggal 11 Januari tahun 2024 dari saudara Alvian. Setelah mendapatkan laporan Satreskrim Polres Karawang dibantu Tim Sanggabuana langsung menindaklanjuti.

“kronologis awalnya, ada dua orang anak yang sedang bermain disekitaran masjid lalu kedua korban dipanggil oleh pelaku lalu korban langsung dipeluk oleh marbot tersebut dan melakukan perbuatan dengan mencium dan memegang-megang alat kelamim korban dengan menbujuk korban ingin memberikan permen sehingga korban tersebut mengikuti,” ungkapnya.

Sambung Kompol Prasetyo, bahwa Pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku yang melakukan aksi Pencabulan anak. Pada saat ini pelaku statusnya duda 3 anak yang sudah bercerai selama 3 tahun yang baru bekerja sebagai marbot selama 1 bulan.

“Alhamdulillah kita dapat mengamankan pelaku inisial EA (30), yang bekerja sebagai marbot yang beralamat di Kecamatan Majalaya, kabupaten karawang. Tersangka jadi marbot baru 1 bulan lamanya,” ujarnya.

Kendati demikian, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku Pencabulan anak di bawah umur pasal 82 undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atau Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan denda paling banyak 5 milyar rupiah.(aip/adji/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Penataran Pelatih, Juri dan Nayaga PPSI Karawang Upaya Melestarikan Budaya Seni Pencak Silat

Karawang – Penataran pelatih, juri dan nayaga yang diselenggarakan Persatuan ...