Honor KPPS Dipotong Pajak, Segini Kisaran Potongan Pajaknya

Gambar internet

Karawang – Honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ada kenaikan, jika dibandingkan dengan honor pada pemilu 2019. Untuk Ketua KPPS diberikan honor sekitar Rp.1,2 juta. Sementara anggota KPPS mendapatkan honor Rp1,1 juta dengan ketentuan masih dikenakan potongan pajak bagi yang mempunyai NPWP 5% bagi yang tidak mempunyai NPWP tambah 20% dari 5% tersebut.

Baca Juga : https://www.faktajabar.co.id/2024/01/24/antisipasi-potensi-sunat-honor-kpps-kpu-karawang-akan-coba-buka-rekening-ke-perbankan/

“bahwa kpps dan petugas ketertiban TPS itu, menurut perautran perpajakan diidentifikasi sebagai peserta kegiatan, karena masa kerjanya tidak lebih dari 1 bulan. Beda sama pantarlih karena kerjanya 2 bulan, dan jika setahunkan masih terhitung PTKP, atau penghasilan tidak kena pajak. Kalo kpps masuknya orang kegiatan jadi perolehan honornya dikenakan pajak,” kata Sekretaris KPU Kabupaten Karawang Fauzi, di Kantor KPU, Karawang, Rabu, (24/1/2024).

Adapun potongan pajaknya dikenakan sebesar 5% bagi yang mempunyai NPWP. Bagi yang tidak mempunyai NPWP ditambah 20% dari 5% tersebut jadi 6%. Akan tetapi, bagi kpps yang seorang PNS dikenakan pajak sesuai golongannya, sampai dengan golongan III adalah 5%, sedangkan Golongan IV 15%.

“Tarif pajak bagi yang berNPWP kalo ketua kpps 60 ribu rupiah karena honornya 1,2 juta sedangkan anggota kpps sebesar 55 ribu rupiah dan anggota KPPS yang tidak berNPWP sebesar 66 ribu rupiah,” pungkasnya.(aip/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Catat ! Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Mei

Faktajabar.co.id – Beberapa tanggal merah dan cuti bersama akan mewarnai ...