Polres Karawang Ringkus 25 Tersangka Pengedar Narkoba, Barang Bukti Terbanyak di Karawang Kota

Polres Karawang Ringkus 25 Tersangka Pengedar Narkoba

Faktajabar.co.id – 25 tersangka jaringan narkoba dan obat keras terlarang (OKT) di Kabupaten Karawang berhasil diamankan polisi.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, 25 tersangka tersebut terjaring oleh tim Sanggabuana dan Satnarkoba Polres Karawang dalam kurun waktu 2 bulan pada periode Januari – Desember.

“Dalam kurun waktu 2 bulan, berhasil melakukan pemrosesan dan penegakan hukum sebanyak 19 laporan polisi dengan total 25 tersangka,” ujarnya, pada hari, Jum’at, (2/2/2024) di Mapolres Karawang.

Ia menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 135,2 gram narkotika jenis sabu, 574,36 gram jenis ganja, 375,03 gram tembakau sintetis, 15 butir ekstasi dan 12.829 obat keras terlarang jenis hexyimer dan tramadol.

“Ada 19 TKP terdiri dari Kecamatan Karawang Kota, Klari, Purwasari, Banyusari dan paling banyak Kecamatan Karawang Kota,” jelasnya.

Dari jumlah 25 tersangka, kata Kapolres, sebanyak 4 orang merupakan residivis pengedar dan pernah dilakukan penegakan hukum oleh Polres Karawang.

Di samping itu Kapolres mengungkapkan, dari total barang bukti yang telah disita oleh pihaknya, jika tidak disalahgunakan dapat menyelamatkan 20.000 korban jiwa (yang sedang sakit).

“Ini jadi sebuah peringatan tentunya untuk kedepan khususnya residivis-residivis. Peredaran narkotika atau okt tentunya akan kami lakukan tindakan tegas terukur,” katanya.

Pasal yang disangkakan kepada 25 tersangka tersebut ada 2 kategori, yakni bersifat kolektif dan parsial.

Pertama, Pasal 114 ayat 1 Junto 112 ayat 1 tentang Narkotika berkaitan dengan penyediaan, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 (bukan tanaman jenis sabu). Tersangka dikenakan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 12 tahun kurungan atau hukuman mati.

Kemudian untuk narkotika jenis sabu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 terkait menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 (bukan tanaman sabu) dengan beban melebihi 5 gram. Ancamannya adalah 5 sampai 20 tahun penjara.

Tersangka narkotika jenis ganja dikenakan Pasal 114 ayat 1 Junto 111 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika terkait memelihara, menyimpan dan menguasai serta menyediakan narkotika golongan 1 (bentuk tanaman). Ancamannya minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.

Terakhir, tersangka penyalahgunaan okt disangkakan Pasal 435 Undang-undang tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Pada prinsipnya kami menyatakan perang melawan narkotika dan okt yang beredar di wilayah Karawang,” pungkasnya.(aip/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Catat ! Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Mei

Faktajabar.co.id – Beberapa tanggal merah dan cuti bersama akan mewarnai ...