1.144 Koperasi di Karawang Tidak Aktif

Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Penilaian Koperasi, Diah Mira Desi

Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Penilaian Koperasi, Diah Mira Desi

KARAWANG – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah akan melakukan penyisiran kepada 1.144 koperasi yang sudah tidak aktif untuk diberikan pembinaan dan pelatihan

Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Penilaian Koperasi, Diah Mira Desi menyampaikan data jumlah koperasi yang telah terdata di Kabupaten Karawang pada tahun 2023 ada sebanyak 1.915. Meski begitu hanya ada 1.768 yang merupakan koperasi kewenangan tingkat kabupaten. Koperasi yang mempunyai surat izin hanya di tingkat kabupaten maka hanya dapat beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang saja.

“Tahun 2023 sampai dengan Bulan Desember koperasi yang ada di Kabupaten Karawang itu jumlahnya 1.915 koperasi, dari 1.915 ada koperasi yang kewenangan kabupaten ada 1.768 sisanya itu kewenangannya kementrian dan provinsi. Kalau yang koperasi kabupaten ini hanya bisa beroperasional di wilayah kabupaten Karawang tidak boleh di luar Kabupaten Karawang,” ujarnya.

Dari total koperasi tingkat kabupaten yang ada, hanya 624 koperasi yang masih aktif hingga sekarang. Ia mengaku hingga sekarang mengalami kesulitan dalam menemukan keberadaan 1.144 koperasi yang sudah tidak aktif. Bagi koperasi yang sudah tidak mempunyai pengurus dan mengalami mati suri cukup lama maka Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah akan melakukan pembubaran terhadap koperasi tersebut.

“Dari 1.768 yang aktif hanya 624 koperasi sisanya itu sebanyak 1.144 koperasi yang tidak aktif dan menjadi tugas kita untuk menyisir. Kita akan bersurat ke kecamatan dan desa untuk meminta bantuan, kita akan melaksanakan yang pertama menyampaikan kepada staff camat di acara minggon. Setelah itu kita akan tinjau ke pihak desa untuk kita lakukan pembinaan. Kita berharap keberadaan 1.144 bisa ketahuan yang bisa di bubarkan, kalau pengurusnya sudah tidak dan mati surinya sudah lama memang satu-satunya harus dibubarkan atau digabungkan dan terakhir pembinaan,” tambahnya.

Meski belum menemukan keberadaan dari koperasi yang sudah tidak aktif, namun dinkop telah mengantongi alamat dari semua koperasi tersebut. Maka dari itu langkah selanjutnya yang akan diambil berupa pemberian surat kepada pihak kecamatan. Kemudian akan dilanjutkan ke pihak desa, ketika sudah ditemukan maka akan diberikan pembinaan serta pelatihan terkait tata cara mengelola lembaga koperasi. Ia menyebutkan sebagian besar dari koperasi yang tidak aktif itu merupakan koperasi produsen yang pernah dibentuk oleh dinas teknis.

“Belum diketahui tapi alamatnya sudah ada, kita punya aplikasi ODS. Alamatnya sudah ada dengan jelas tapi saat kita cari tidak dapat akhirnya kita akan membuat surat. Salah satu syarat kita melakukan pembubaran itu menemukan keberadaan koperasi. Di Dinas Koperasi kita ada dua bidang yang mengurusi koperasi, di bidang pemberdayaan ini lah yang akan memberikan pelatihan tentang tata kelola kelembagaan koperasi. Kedua akan diberikan pelatihan bantuan, contohnya koperasi produsen. Jumlah 1.144 mayoritas itu koperasi produsen yang dibentuk oleh dinas teknis untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Kalau memang pada saat itu diberikan bantuan oleh pemerintah kita akan cek juga asetnya,” imbuhnya

Ia menjelaskan ada tiga tingkat kewenangan koperasi, pertama kewenangan di tingkat kabupaten, kedua kewenangan di tingkat provinsi dan selanjutnya di tingkat nasional. Bagi koperasi tingkat kabupaten yang ingin membuka cabang di luar Karawang maka wajib mengurus perizinan kewenangan menjadi tingkat provinsi. Jika terdapat koperasi tingkat kabupaten yang melanggar aturan maka akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan Kementrian Koperasi Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi.

“Koperasi itu kewenangannya ada tiga, kalau izinnya hanya kewenangan kabupaten hanya bisa beroperasional di wilayah kabupaten di 30 kecamatan dan kalau membuka kantor cabang harus memberitahu kepada kita. Ketika ingin membuka cabangnya di Bekasi harus izinnya berubah, harus punya izin kewenangan provinsi. Kalau kewenangan nasional bisa melakukan usaha di seluruh Indonesia. Kami ada aturan main berdasarkan peraturan Kementrian Koperasi nomor 19 tahun 2015 tentang pengawasan koperasi berikut dengan sanksi. Kita hanya bisa memberikan sanksi kepada koperasi yang wilayahnya kabupaten. Sanksi pertama itu teguran lisan, kedua teguran tertulis sampai pembekuan izin,” lanjutnya.

Tidak hanya itu bagi koperasi yang masih aktif pun diberikan aturan. Salah satu aturan ini berupa pelaksanaan RAT yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Pelaksanaan RAT dalam satu tahun minimal satu kali. Setelah melakukan RAT, pengurus dan pengawas koperasi wajib memberikan laporan kepada Dinas Koperasi. Sejauh ini baru ada sebanyak 61 koperasi yang telah melakukan RAT.

“Saya sedang membuat surat edaran tentang tata cara Rapat Anggota Tahunan (RAT), RAT ini suatu kewajiban sebagai bentuk laporan dari pengurus dan pengawas. Dalam aturan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 mengamanatkan koperasi harus melaksanakan RAT minimal 1 kali dalam satu tahun. Di tahun 2024 itu, koperasi yang sudah melaksanakan RAT itu ada 61 koperasi. Ada permasalahan pertama itu koperasi karyawan yang merasa ada pemutusan hubungan kerja, anggota yang di PHK tidak terinformasikan jika diberhentikan sebagai anggota koperasi,” jelasnya.

Saat ini telah ada buku panduan yang ia ciptakan terkait tata cara pelaksanaan mengadakan RAT. Bagi koperasi yang telah mengadakan RAT namun belum menyerahkan laporan, dinkop akan melaksanakan proses jemput bola.

“Saya sedang menyisir 624 yang aktif tapi baru ada 61 koperasi yang sudah melaksanakan RAT. Kalau koperasi yang sudah melakukan RAT tapi belum menyampaikan laporan sedang kita jemput bola,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Dinkes Catat 655 Kasus DBD, 2 Anak Meninggal Dunia

KARAWANG – Dinas Kesehatan Karawang melakukan penyelidikan epidemiologi sebagai salah ...