Tegas ! Dinas Pendidikan Larang Sekolah Jual LKS

Ilustrasi LKS

Karawang – Dinas Pendidikan Karawang di mintai pertanggung jawabannya atas adanya sekolah dasar yang diduga memperjual belikan LKS. Sekolah tersebut adalah SDN Warung Bambu IV Karawang yang diduga masih melakukan Jual beli buku LKS kepada wali murid. Dengan menjual seharga Rp200.000. Tentu saja hal tersebut dinilai sangat memberatkan Orang Tua Siswa.

Atas hal tersebut Korwilcambidik Karawang Timur Kabupaten Karawang telah mengumpulkan kepala sekolah SD se-Korwil Karawang Timur pada hari selasa 27 Maret 2024. Dalam bentuk sosialisasi tentang pencegahan pungli pada kepala sekolah SD se-korwilcambidik Karawang Timur, dengan menghadirkan narasumber dari Saber Pungli dan kabid dikdas disdikpora.

“Kami bersyukur seluruh kepala sekolah SD se-korwilcambidik Karawang Timur pada hari selasa 27 maret 2024 dapat hadir dalam sosialisasi tentang pencegahan pungli dengan narasumber yang kompeten yaitu sekretaris 1 saber pungli AKP Joko Suwito S.H. beliau menyampaikan materi tentang peraturan yang barkaitan dengan sumbangan dan pungli serta larangan penjualan buku lks disekolah,” ungkap Kepala Bidang Pendidikan Dasar Karawang Yanto, pada Kamis, (28/3/2024).

Pada kesempatan itu pula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga menyampaikan, telah mengeluarkan edaran tentang larangan pungli dan larangan penjualan LKS di sekolah.

“Adapun jika nanti terbukti pungli sanksi administratif yang diberikan berupa pembinaan, teguran lisan, teguran tertulis dan bisa sampai dimutasikan. Dan juga sudah jelas ada dalam KUHP tentang pungli,” bebernya.

Sambung Yanto, pihaknya menegaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh melakukan pengkondisian seperti mengarahkan siswa membeli buku lks di sekolah atau ke toko yang di arahkan oleh pihak sekolah agar siswa membeli buku lks sesuai arahan nya. Disisi lain sekolah harus menyediakan buku teks pembelajaran secara bertahap dengan menggunakan anggaran dana BOS.

“Kita sudah memberikan pembinaan, dan sudah memberikan surat edaran larangan pungli serta larangan jual beli lks. Jadi intinya ikuti permendikbud no 75 tahun 2016 dan permendikbud no 2 tahun 2008.” pungkasnya.(aip/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Penataran Pelatih, Juri dan Nayaga PPSI Karawang Upaya Melestarikan Budaya Seni Pencak Silat

Karawang – Penataran pelatih, juri dan nayaga yang diselenggarakan Persatuan ...